Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk Karaoke

Uang dipakai untuk membiayai gaya hidup selama 8 tahun

Tabanan, IDN Times- Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil meringkus dua pelaku tindakan pidana korupsi (Tipikor) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kota Tabanan. Yaitu mantan Ketua LPD Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa (58), dan mantan Sekretaris LPD Adat Kota Tabanan, Cok Istri Adnyana Dewi. Sementara satu pelaku lainnya, I Gusti Putu Suwardi, yang pada saat periode berlangsungnya tindakan korupsi tersebut menjadi Bendahara Desa Adat Kota Tabanan, telah meninggal dunia.

Tindakan ketiga pelaku telah merugikan Negara. Satu orang pelakunya memakai uang dari hasil korupsi untuk membiayai gaya hidupnya selama delapan tahun.

Baca Juga: Klinik Kasih Ibu Bajera Tabanan Melayani USG 4 Dimensi

1. Tindakan korupsi ini awalnya diketahui dari laporan seorang nasabah LPD Adat Kota Tabanan

Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk KaraokeDua pelaku tipikor (Baju oranye) LPD Adat Kota Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kasus korupsi ini terungkap berawal dari seorang nasabah LPD Adat Kota Tabanan bernama I Nyoman Ariana (56) melapor ke polisi, bahwa depositonya senilai Rp25 juta yang jatuh tempo pada Oktober 2017 dan Rp75 juta yang jatuh tempo pada Maret 2018, tidak dapat dicairkan. LPD Adat Kota Tabanan beralasan uang kasnya habis.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas tipikor melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan. Pada Juni 2018, Kepala LPD Adat Kota Tabanan dalam hal ini tersangka Bawa meninggalkan tugas tanpa alasan jelas," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam jumpa pers, Selasa (8/3/2022).

Sepeninggalan Bawa, operasionalnya dilanjutkan oleh Sekretaris Cok Istri Adnyana, dalam kondisi LPD yang tidak sehat.

Sebagai informasi, I Nyoman Bawa diangkat menjadi Kepala LPD Adat Kota Tabanan pada Mei 2009.

2. Tindakan pidana korupsi ini berlangsung dari tahun 2010-2018

Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk KaraokeIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Candra mengungkapkan, tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka berlangsung dari tahun 2010-2018. Total ada 32 orang yang diperiksa sebagai saksi.

LPD Desa Adat Kota Tabanan mengelola total dana per 31 Agustus 2018 sebesar Rp12.155.187.694. Namun setelah Pelaksana Tugas (Plt) LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Wayan Yuda Sri Dharmawan (Saksi), melakukan penelusuran ditemukan adanya selisih sebesar Rp7.318.569.557.

"Selisih ini salah satu akibatnya karena adanya penggunaan dana secara pribadi oleh pengurus LPD yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan 2018," jelas Candra.

Penggunaan dana secara pribadi ini melalui modus kas bon selama periode tahun 2010 sampai 2016. Uangnya dikeluarkan oleh mantan Bendahara LPD Adat Kota Tabanan, I Gusti Putu Suwardi, atas persetujuan tersangka Bawa selaku Kepala LPD Adat Kota Tabanan kala itu. Adapun rincian kas bon tersebut adalah:

  • Untuk tersangka Bawa: Rp398.080.000
  • Untuk tersangka Cok Istri Adnyana Dewi: Rp476.812.500
  • Untuk tersangka almarhum I Gusti Putu Suwardi: Rp 463.562.500.

Sehingga total penggunaan dana secara pribadi lewat modus kas bon sebesar Rp1.338.445.000

Selain dengan cara kas bon, tersangka Bawa juga mengambil uang LPD yang ditabung di PT BPD Bali Cabang Tabanan sebanyak Rp.2.405.000.000.

"Penarikan ini dilakukan sebanyak 44 kali dari tanggal 17 Mei 2017 hingga 21 Juni 2018," lanjut Candra.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.743.455.000.

Sementara itu berdasarkan penjelasan dari saksi ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bali, IG Setya Rudi Wiyana, masih ada selisih dana sebesar Rp3.575.114.557 yang belum diketahui keberadaannya.

"Karena tidak ditemukan bukti-bukti pendukung, sehingga selisih ini dimasukkan ke dalam salah pengelolaan biaya operasional LPD dari tahun 2010 hingga 2018," kata Candra.

Atas kejadian ini, LPD Desa Adat Kota Tabanan total mengalami kerugian sebesar Rp7.318.569.557.

Baca Juga: Cara Menukar Uang Rusak di Bank, Jangan Diselotip Ya!

3. Dipakai untuk memenuhi gaya hidup

Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk KaraokeFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/kaboompics .com)

Para tersangka menggunakan uang tersebut dari rentang 2010-2018 untuk memenuhi gaya hidupnya dan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk tersangka I Nyoman Bawa digunakan untuk minum-minum di kafe dan diberikan kepada pelayan kafe. Sedangkan tersangka Cok Istri Adnyana Dewi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan rehab rumahnya yang berlokasi di Desa Wanasari," ungkap Candra.

Tersangka Bawa mengaku, ia bisa satu hingga dua kali pergi karaoke dalam seminggu dengan membawa uang Rp5 juta atau lebih. Gaya hidup ini membuatnya kecanduan meskipun tahu tindakan tersebut salah.

"Karena ada teman pengurus yang pinjam dan saya ikut-ikutan. Jadi kebablasan," kata Bawa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya