115 Objek di Tabanan Masuk Tahap Verifikasi Sebagai Cagar Budaya

Mantap nih. Semoga semakin banyak

Tabanan, IDN Times - Kabupaten Tabanan memiliki enam pura yang dinyatakan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten/kota. Yaitu Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali, dan Pura Luhur Sekartaji.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, IGN Supanji, pada 15 Februari 2021 lalu menyebutkan ada beberapa kriteria supaya benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya. Berikut ini di antaranya:

  • Berusia 50 tahun atau lebih
  • Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Tetapi ternyata Tabanan yang dijuluki sebagai lumbung berasnya Bali ini memiliki banyak objek yang bisa menjadi cagar budaya. Adapun 365 objek telah masuk dalam daftar dugaan, dan sekitar 115 objek masuk dalam tahap verifikasi.

Baca Juga: Sejarah 6 Pura di Tabanan yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

1. Objek bangunan dan lainnya di Tabanan berpotensi sebagai cagar budaya semenjak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya pada tahun 2019

115 Objek di Tabanan Masuk Tahap Verifikasi Sebagai Cagar BudayaPura Luhur Tamba Waras. (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Tradisi, Anak Agung Sagung Mas Anggraini, beberapa waktu lalu mengatakan jumlah objek yang masuk dalam dugaan maupun verifikasi cagar budaya di Kabupaten Tabanan mulai mengalami peningkatan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019 lalu.

"Karena sebagai salah satu syarat penentuan cagar budaya peringkat kabupaten adalah memiliki TACB. Saat ini masih ada 365 objek terduga cagar budaya dan 115 objek yang masuk dalam proses verifikasi," ujar Supanji.

Baca Juga: 64 Budaya Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda Selama 7 Tahun

2. Peran masyarakat Tabanan sangat tinggi dalam melaporkan potensi cagar budaya di daerahnya

115 Objek di Tabanan Masuk Tahap Verifikasi Sebagai Cagar BudayaPura Luhur Muncak Sari (Dok.IDN Times/Dinas Kebudayaan Tabanan)

"Keterlibatan masyarakat di Tabanan sangat tinggi dalam melaporkan keberadaan atau kemungkinan objek yang bisa menjadi cagar budaya," kata Supanji.

Meski demikian, ia mengakui tenaga TACB yang ada sekarang ini masih terbatas, dan tidak bisa menjangkau laporan masyarakat sekaligus. Sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap.

"Saat ini kami ada lima tenaga TACB dan rencananya tahun ini akan bertambah dua lagi."

Objek benda, bangunan maupun struktur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai terduga cagar budaya. Kemudian tim verifikasi melakukan verifikasi objek-objek tersebut. Hasil rumusan dari tim verifikasi tersebut lalu diberikan kepada TACB untuk proses identifikasi. Setelah melewati proses identifikasi, baru akan ditentukan apakah objek tersebut layak atau tidak untuk disidang dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

3. Keuntungan sebuah objek menjadi cagar budaya

115 Objek di Tabanan Masuk Tahap Verifikasi Sebagai Cagar BudayaPura Luhur Besi Kalung (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Menurut Supanji, keuntungan sebuah objek dijadikan sebagai cagar budaya tentunya untuk menjaga warisan budaya serta harkat dan martabat kebudayaan bangsa, sekaligus memperkuat kepribadian.

"Tetapi ke depannya, objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini akan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebab dalam pelestarian ada tiga hal yang terikat dan terakait yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan," paparnya.

Cagar budaya akan menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dengan catatan tetap dilindungi dan dilestarikan.

"Jika tidak dilindungi dan diubah, maka status cagar budaya bisa dicabut."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya