Narkoba Jenis Hasis Mulai Masuk Tabanan

Ini temuan pertama kali di Tabanan. Hati-hati

Tabanan, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika selama Maret 2024. 

Dari ketujuh pelaku ini, ada satu orang yang membawa narkotika jenis baru yakni hasis. Pelaku bernama Dana (31), asal Pulau Jawa. Petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi hasis seberat 2,11 gram neto.

1. Hasis adalah jenis narkotika yang diolah dari getah ganja

Narkoba Jenis Hasis Mulai Masuk Tabananilustrasi ganja (unsplash.com/Jeff W)

Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, memaparkan hasis adalah jenis narkotika yang diolah dari getah tanaman ganja yang dijadikan bubuk, atau menjadi lempengan padat seperti dodol.

Narkoba jenis ini biasanya digunakan dengan cara dilinting kertas seperti rokok. Efek dari penggunaannya sama seperti ganja, karena keduanya mengandung THC (Tetrahidrokannabinol).

"Kasus penyalahgunaan hasis ini baru pertama kali diungkap di wilayah hukum Polres Tabanan. Pelaku ditangkap pada Minggu (10/3/2024)," katanya, Sabtu (30/3/2024).

2. Pelaku mengambil paket hasis di bawah Pohon Tangi

Narkoba Jenis Hasis Mulai Masuk TabananPolres Tabanan rilis kasus bulan Maret, Sabtu (30/3/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewal

Surya melanjutkan, peredaran narkoba ini pertama kali diketahui atas laporan masyarakat yang melihat orang dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri. Tim opsnal langsung menyelidikinya, dan menangkap Dana saat mengambil paket hasis yang ada di bawah Pohon Tangi.

"Penangkapan dengan barang bukti narkotika hasis ini menjadi kasus pertama di Tabanan. Narkotika jenis ini umumnya digunakan oleh bule," ujar Surya.

3. Ditangkap juga pelaku narkotika sabu

Narkoba Jenis Hasis Mulai Masuk Tabanan(Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain narkotika jenis hasis, Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,93 gram neto. Keenam pelaku yakni Rudal (36) warga Tabanan, Tompel (32) warga Tabanan, Gung Mandrak (42) warga Tabanan , Fendy (33) warga Jawa Timur, Basir (34) warga Jawa Timur, dan Julius (46) warga Tabanan.

Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Menurut Surya, para pelaku ini memiliki paket sabu untuk diedarkan dan digunakan sendiri. Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sepanjang bulan Maret 2024 ini, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya