Nakes di Tabanan Bali Belum Terima Insentif Selama Enam Bulan

Gimana ya? Mimin doakan mereka selalu sehat

Tabanan, IDN Times - Tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani kasus COVID-19 dijanjikan insentif dari Pemerintah Pusat. Namun dalam laporan tertulis LaporCovid-19 tanggal 11 Desember 2020, pemerintah baru menggelontorkan insentif kepada 485.557 nakes dengan total anggaran Rp3,09 triliun. Sedangkan santunan kematian baru diberikan kepada 153 keluarga atau 20 persen dari 647 tenaga kesehatan yang meninggal dengan anggaran sebesar Rp46,2 miliar.

Kondisi ini juga dialami oleh nakes di Kabupaten Tabanan. Para nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RS Nyitdah belum menerimanya sejak September 2020, serta di puskesmas sejak November 2020. Keterlambatan pembayaran insentif ini karena menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Vaksinasi di Tabanan Bali Ditargetkan Selesai dalam Waktu Satu Tahun

1. Insentif akan dibayarkan bertahap pada tahun 2021

Nakes di Tabanan Bali Belum Terima Insentif Selama Enam BulanKepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan dr Nyoman Suratmika. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, membenarkan adanya tunggakan pembayaran insentif untuk para nakes di Kabupaten Tabanan.

"Untuk nakes di RSUD Tabanan dan UPTD RS Nyitdah belum dibayarkan sejak September 2020. Sementara untuk puskesmas sejak November 2020," kata Suratmika, Kamis (18/3/2021).

Meskipun ada tunggakan, tetapi ia berharap nakes tidak khawatir. Karena insentif akan dibayarkan secara bertahap pada tahun 2021.

"Tunggakan ini anggarannya masuk di tahun 2021. Akan dibayar secara bertahap. Jadi bukan tidak dibayarkan hanya masih dalam proses," lanjutnya.

2. Besaran insentif yang diterima nakes setiap bulan berbeda-beda

Nakes di Tabanan Bali Belum Terima Insentif Selama Enam BulanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tabanan, Wayan Triana, menambahkan total tunggakan insentif untuk nakes di Tabanan dari September 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp11.187.143.199 dengan rincian:

  • September 2020: Rp2.188.928.620
  • Oktober 2020: Rp2.386.607.205
  • November 2020: Rp3.280.535.827
  • Desember 2020: Rp3.331.071.547.

"Kalau untuk yang 2021 yaitu Januari hingga Februari masih direkap,"  katanya.

Adapun besaran insentif yang diterima nakes yaitu:

  • Dokter spesialis maksimal mendapatkan Rp15juta
  • Dokter umum maksimal mendapatkan Rp10 juta
  • Perawat/bidan maksimal mendapatkan Rp7,5 juta.

Besaran itu tidak mutlak diterima nakes karena ada hitung-hitungan berdasarkan jumlah jam kerja.

"Jumlah nakes yang menerima insentif per bulan juga berbeda-beda. Tergantung penugasannya saat itu," ungkap Triana.

3. Meskipun insentif belum diterima, tetapi tidak memengaruhi kinerja perawat

Nakes di Tabanan Bali Belum Terima Insentif Selama Enam BulanProses vaksinasi jurnalis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan. (IDNTimes /Wira Sanjiwani)

Kepala Bidang Pengendalian Mutu RSUD Tabanan, I Ketut Sulawa, mengatakan insentif yang diterima oleh nakes di Tabanan langsung dikirim ke rekeningnya masing-masing.

"Jadi pihak RSUD Tabanan hanya memverifikasi jumlah jam kerja dan menghitung besaran insentif yang diterima nakes," terangnya.

Seorang perawat di ruang isolasi COVID-19 RSUD Tabanan, Wayan Adiasa (37), mengatakan belum menerima insentif sejak September 2020. Meskipun begitu ia tetap bekerja seperti biasa dan tidak mengurangi kinerjanya. Karena hitungannya berdasarkan jam kerja, Adiasa bekerja sesuai dengan syarat agar mendapatkan insentif yang maksimal yaitu Rp7,5 juta per bulan.

"Sebagai manusia tentu kita berharap insentif ini akan segera cair. Namun meski sampai sekarang masih ada tunggakan, kinerja kami tidak berubah dalam menangani pasien COVID-19."

Kasubid Keperawatan, Mutu dan Sertifikasi RSUD Tabanan, I Made Pancayasa, memaparkan insentif yang akan dibayarkan kepada nakes maksimal masuk 22 hari kerja atau lebih dalam satu bulan. Tetapi sekarang ada perubahan.

"Kalau masuk 22 hari atau lebih dalam satu bulan, itu dapatnya maksimal. Ada hitung-hitungannya. Sekarang ini ada perubahan. Maksimal insentif didapatkan dengan 14 hari  kerja atau lebih selama satu bulan."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya