Pemkab Tabanan Lelang 3 Jabatan Eselon II, Mau Daftar?

Masih nihil pelamar nih

Tabanan, IDN Times - Pascapergeseran sejumlah pejabat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seleksi terbuka melalui lelang tiga jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Pendaftaran untuk seleksi ini sudah dimulai sejak 13 Juni 2022, dan akan berakhir 20 Juni 2022.

Baca Juga: Turis Australia Panjat Pohon Sakral di Tabanan Minta Maaf

1. Ada tiga jabatan eselon II yang kosong

Pemkab Tabanan Lelang 3 Jabatan Eselon II, Mau Daftar?RSUD Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ada tiga jabatan eselon yang masing kosong di lingkungan Pemkab Tabanan yaitu posisi Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tabanan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan.

Posisi Direktur RSUD Tabanan yang sebelumnya dijabat oleh dr I Nyoman Susila, kosong sejak November 2021 lalu, lantaran yang bersangkutan bergeser menjadi Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara posisi jabatan sebagai Kepala Dinas PUPRPKP masih kosong setelah Kepala Dinas sebelumnya, AA Ngr Raka Icwara Wardhana, pensiun dini pada tahun 2021. Sedangkan posisi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan kosong setelah Kepala Dinas sebelumnya, I Made Subagia, bergeser menjadi Kepala Dinas Pertanian pada Mei 2022.

2. Hari kedua pendaftaran masih nihil pelamar

Pemkab Tabanan Lelang 3 Jabatan Eselon II, Mau Daftar?Ilustrasi wawancara kerja (pexels/Gustavo Fring)

Hingga hari kedua pendaftaran masih nihil pelamar. Sekretaris BKPSDM Tabanan, I Wayan Budi Artana, menilai kemungkinan para pelamar masih berproses untuk melengkapi berkas atau tengah mencari duasa (hari baik) untuk mendaftar.

“Masih nihil, kemungkinan masih melengkapi berkas pendaftaran misalnya saja surat kesehatan dan lainnya,” terangnya, Selasa (14/7/2022) lalu.

Meski nihil pendaftar di hari kedua, Budi Artana memastikan akan ada yang mendaftar untuk bersaing mendapatkan posisi jabatan yang lowong. Apabila dalam waktu lima hari kerja sejak pengumuman seleksi terbuka belum mendapatkan jumlah pelamar untuk memenuhi syarat minimal tiga orang calon, maka dapat dilaksanakan perpanjangan waktu pengumuman selama tiga hari kerja.

Namun jika setelah dilakukan perpanjangan masih belum juga memenuhi jumlah minimal tersebut dan hanya ada dua calon saja, maka proses seleksinya dapat dilanjutkan.

“Saat ini masih menunggu sampai batas waktu pendaftaran berakhir tanggal 20 Juni mendatang. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKPSDM maupun website resmi Pemkab Tabanan,” jelas Artana.

Baca Juga: Akun Bodong Bupati Tabanan Janjikan Promosi Jabatan

3. Persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar

Pemkab Tabanan Lelang 3 Jabatan Eselon II, Mau Daftar?ilustrasi persyaratan kerja (unsplash.com/bermixstudio)

Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar lelang jabatan ini, di antaranya:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tabanan dan/atau kabupaten/kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
  • Sedang menduduki jabatan setingkat eselon III.a atau jabatan fungsional ahli madya.
  • Sekurang-kurangnya sedang/pernah menduduki jabatan administrator selama dua tahun atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun
  • Memiliki pengalaman di bidang yang sama secara kumulatif selama lima tahun
  • Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV
  • Berusia setinggi-tingginya 56 tahun per 31 Juli 2022
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan:
  1. Semua unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, serta tidak sedang  menjalani proses hukum (surat pernyataan)
  3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.

Jika dinyatakan lulus seleksi adminitrasi, lanjut Budi Artana, para calon akan melalui sejumlah tahapan seleksi seperti penilaian rekam jejak, seleksi kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara akhir. Setelah seluruh proses tahapan tersebut selesai, maka hasil seleksi sampai dengan tiga besar akand ilaporkan oleh pansel ke KASN.

KASN nantinya akan melakukan verifikasi, apakah proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan, tidak ada intervensi, dan lainnya. Setelah rekomendasinya turun, barulah diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memilih siapa yang dirasa paling layak menduduki posisi kosong tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya