KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bawa 4 Tas Berisi Dokumen

Ada kaitannya dengan OTT di Pemerintah Pusat

Tabanan, IDN Times - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan, Rabu (27/10/2021). Berdasarkan informasi, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Selama lima jam, tim KPK membawa empat tas berisi dokumen yang ada kaitannya dengan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.

1. Kedatangan tim KPK dibenarkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan

KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bawa 4 Tas Berisi DokumenIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana, membenarkan adanya penggeledahan KPK di kantornya.

"Iya, tim datang siang menjelang sore tadi. Kaitannya dengan dana DID tahun 2018. Menindaklanjuti adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) keuangan di Pemerintah Pusat dan diduga ada pejabat negara di Tabanan terlibat. Sehingga KPK melakukan tugasnya menggeledah dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan perkara," ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Ada sekitar 90 item yang di dalamnya berisi dokumen kontrak kerja terkait DID tahun 2018.

2. Besaran Dana DID yang diterima Tabanan tahun 2018 belum bisa dipaparkan

KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bawa 4 Tas Berisi DokumenIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dana DID tahun 2018 yang diterima PUPRPKP Tabanan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas publik. Mengenai besaran yang diterima, Yudiana mengaku tidak ingat.

"Besok ya kita lihat informasinya. Tapi dana DID ini dipakai untuk pembangunan infrastruktur," katanya.

Ia juga mengaku tidak ada pertanyaan yang dilontarkan oleh tim KPK kepadanya.

"Mereka hanya datang mengambil dokumen. Memilah-milah mana yang terkait dan tugasnya berjalan lancar," jelas Yudiana.

Baca Juga: Pupuan Tabanan Kembangkan Bisnis Durian Musang King dan Duri Hitam

3. DID 2018 untuk perbaikan kinerja daerah

KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bawa 4 Tas Berisi DokumenDok.IDN Times/Istimewa

Dari situs Kementerian Keuangan, DID tahun 2018 direformulasi untuk lebih mengacu kepada perbaikan kinerja daerah di bidang pengelolaan keuangan, pelayanan pemerintah umum, layanan dasar publik, dan kesejahteraan dengan mengubah sistem yang semula satu kategori bersifat umum menjadi 10 kategori yaitu:

  • Pelayanan dasar publik bidang pendidikan
  • Pelayanan dasar publik bidang kesehatan
  • Pelayanan dasar publik bidang infrastruktur
  • Kesejahteraan melalui penurunan kemiskinan dan perbaikan indeks pembangunan manusia
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Perencanaan daerah
  • Inovasi pelayanan publik
  • Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP)
  • Kemudahan investasi melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya