Kejari Tabanan Edukasi Antikorupsi ke Siswa

Tilep uang SPP adalah contoh perbuatan korupsi loh

Tabanan, IDN Times - Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada 2024 menurun sebesar 3,85 dibandingkan IPAK 2023. Artinya, masyarakat semakin menormalisasi perilaku koruptif, baik di lingkungan keluarga maupun komunitas atau semakin tidak antikorupsi

Untuk memberikan pemahaman mengenai antikorupsi kepada siswa sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah. Tahun ini, program tersebut dilaksanakan di empat sekolah tingkat SMP dan SMA.

Seperti apa program ini? 

Baca Juga: Layanan Cuci Motor Lapas Tabanan Diserbu Masyarakat

1. Jaksa Masuk Sekolah merupakan tindakan preventif

Kejari Tabanan Edukasi Antikorupsi ke SiswaIlustrasi anti korupsi. (Freepik.com)

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata memaparkan, pihak Kejari Tabanan tahun 2024 ini melaksanakaan Jaksa Masuk Sekolah dan menyasar empat sekolah. '

'Sudah dilaksanakan di SMP 3 Selemadeg Timur dan SMAN 1 Penebel. Untuk dua sekolah lagi menyusul di triwulan ke tiga dan ke empat tahun 2024 ini," ujar Ngurah Anom

Ada beberapa materi yang diberikan kepada siswa, melalui program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, seperti bahaya judi online, pencegahan penyalahgunaan narkotika, antikorupsi hingga pencegahan kekerasan seksual pada anak.

"Pada dasarnya program ini adalah upaya preventif atau pencegahan untuk mencegah anak-anak berbuat melanggar hukum. Untuk antikorupsi misalnya, jangan sampai anak-anak ketika dewasa diberikan kewenangan atau tugas agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melawan hukum," katanya.

2. Penilepan uang SPP adalah contoh korupsi pada anak sekolah

Kejari Tabanan Edukasi Antikorupsi ke SiswaIlustrasi anti korupsi. (Freepik.com)

Menurut Ngurah Anom, tindakan korupsi pada anak sekolah yang bisa saja  terjadi adalah ketika uang SPP yang harusnya untuk membayar uang sekolah, malah ditilep atau dipakai untuk hal lain. Misalnya untuk judi online, game online ataupun belanja hal lain yang bukan untuk keperluan sekolah. 

"Ini adalah contoh korupsi yang bisa saja dilakukan anak sekolah. Jika tidak ditangani sejak dini, maka bisa saja mereka melakukan hal yang lebih besar," ujarnya.

Anom melanjutkan penerapan kejujuran di lingkungan keluarga penting dilakukan yang erat kaitannya dengan pendidikan agama. "Sehingga orangtua  maupun sekolah bertanggung jawab untuk menerapkan kejujuran sejak dini lewat penguatan pendidikan  agama," ujar Ngurah Anom.

3. Tindakan korupsi tanpa disadari dilakukan pada kehidupan sehari-hari

Kejari Tabanan Edukasi Antikorupsi ke SiswaIlustrasi anti korupsi. (Freepik.com)

Siswa SMAN 1 Tabanan, Kukuh Aji Pengestu, mengatakan tindakan korupsi sekecil apapun itu merupakan suatu hal yang tidak baik. Menurutnya tanpa sadari dalam kehidupan sehari-hari  sering menemui hal tersebut.

"Contohnya pada saat orang tua memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk sumbangan kelas, tapi malah kita menggunakan untuk membeli jajan. Hal-hal sepele seperti itu merupakan tindakan korupsi," ujarnya.

Ia melanjutkan salah satu cara yang paling tepat untuk mengindari tindakan korupsi adalah dengan menerapkan sikap jujur dan amanah. "Mari kita terapkan pada diri kita sendiri dan kita sosialisasikan kepada orang sekitar kita," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya