Kamar Jenazah RSUD Tabanan Penuh, Penitipan Tak Bisa Lebih dari 24 Jam

Rumah sakit hanya bisa menampung 4 jenazah pasien COVID-19

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2021 terkait penitipan jenazah di rumah sakit (RS). Seluruh Direktur RS, dalam hal ini RS Pemerintah Pusat, RS Provinsi Bali, RS Kabupaten/Kota, dan RS Swasta diminta untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam surat PHDI. Dalam surat PHDI dituliskan bahwa pihak rumah sakit agar menerima penitipan jenazah Krama (Masyarakat) Bali umat Hindu paling lama 2 hari. 

Bagaimana dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan? Apakah bisa mengikuti pemberitahuan tersebut di tengah terbatasnya kapasitas untuk menampung jenazah? Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak RSUD Tabanan soal penitipan jenazah, khususnya untuk kasus COVID-19.

Baca Juga: Tabanan Kembali Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

1. RSUD Tabanan hanya bisa menampung maksimal 10 jenazah

Kamar Jenazah RSUD Tabanan Penuh, Penitipan Tak Bisa Lebih dari 24 JamIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubbid Rawat Darurat dan Tindakan Medis BRSU Tabanan, dr AA Ngurah Putra Wiradana, mengatakan kapasitas kamar jenazah di RSUD Tabanan maksimal bisa menampung 10 jenazah, enam disimpan di freezer dan empat lainnya di dalam peti. Saat ini semuanya sudah terisi penuh. 

"Untuk freezer sudah penuh. Untuk yang disimpan dalam peti, hari ini ada dua jenazah pasien COVID-19 yang rencananya akan dikremasi malam ini. Dan masih ada dua jenazah lagi yang hendak dibawa ke kamar jenazah dari ruangan. Jadi sudah full," ujarnya Senin (16/8/2021).

Baca Juga: 37 Dokter di Tabanan Terinfeksi COVID-19 Selama Pandemik

2. Jenazah pasien COVID-19 disimpan di dalam peti

Kamar Jenazah RSUD Tabanan Penuh, Penitipan Tak Bisa Lebih dari 24 JamPeti jenazah korban COVID-19 untuk sosialisasi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Wiradana menambahkan, sesuai prosedur, jenazah pasien COVID-19 disimpan di dalam peti. "Jadi tidak disimpan di freezer. Tetapi di peti atau di luar freezer. Prosedurnya memang begitu untuk mencegah penularan," ujarnya. Karena itu, kapasitas RSUD Tabanan dalam menyimpan jenazah COVID-19 maksimal hanya empat jenazah.

Dalam menerima titipan jenazah pasien COVID-19, pihak RSUD Tabanan tidak menerima lebih dari 24 jam. "Kami tidak menerima penitipan jenazah pasien COVID-19 lebih dari 24 jam dihitung dari jam kematian. Jadi jika ada yang mau menitip lebih lama, kami bantu kirim ke rumah sakit lain. Biasanya ke RS Wangaya, Denpasar atau RS Mangusada, Badung," jelasnya.

3. Direktur RSUD Tabanan setuju dengan kebijakan penitipan jenazah ini

Kamar Jenazah RSUD Tabanan Penuh, Penitipan Tak Bisa Lebih dari 24 JamIlustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Sementara itu, mengenai surat pemberitahuan dari Pemprov Bali terkait penitipan jenazah di Rumah Sakit, RSUD Tabanan mengatakan sudah mulai melaksanakan sosialisasi. “Sedang kita sosialisasikan, semoga bisa dijalankan. Karena kebijakan ini sangat penting dilakukan di masa saat ini,” ujar Direktur RSUD Tabanan, dr Nyoman Susila.

Menurut dr Susila, pihaknya sangat setuju dengan kebijakan ini sepanjang diterapkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

"Kalau diterapkan untuk protokol kesehatan, saya setuju. Kalau soal hari baik atau dewasa ayu, saya belum berani berkomentar. Yang jelas, kita sudah mulai sosialisasi hari ini. Untuk respons dari masyarakat terkait kebijakan ini, nanti kita lihat jika memang ada,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya