Jarak TPS dan Usia, Ancam Hilangnya Suara di Pilkada Tabanan

Berdasarkan penemuan lapangan Bawaslu Tabanan

Tabanan, IDN Times - Persoalan jarak menjadi isu dan masalah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, jelang Pilkada 2024. Persoalan ini terutama dirasakan pemilih yang lanjut usia (lansia). 

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, dari metode patroli pengawasan kawal hak pilih, pihaknya menemukan ancaman hilangnya suara di Banjar Bendul Desa Jegu Kecamatan Penebel. 

"Di sana kami temukan setidaknya 10 lansia yang mengatakan jika mereka bisa saja tidak bisa menyalurkan suara pada Pilkada 2024," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

1. Karena kesehatan, lansia di Banjar Bendul Kecamatan Penebel sulit mencapai TPS yang berjarak 2 km

Jarak TPS dan Usia, Ancam Hilangnya Suara di Pilkada Tabananilustrasi lansia (freepik.com/rawpixel.com)

Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan, kesehatan menjadi salah satu kendala utama para pemilih lansia untuk memberikan suara mereka di Pilkada 2024. Ada pun jarak tempat pemungutan suara (TPS) dari rumah mereka sekitar 2 kilometer (km).  

"Karena kesehatan, mereka yang tidak memungkinkan untuk ke TPS. Apalagi jalannya bukanlah jalan aspal tetapi jalan beton. Mereka tidak berani berboncengan karena takut jatuh,"  kata Ayu.

2. Pemilih tak boleh memilih di desa berbeda

Jarak TPS dan Usia, Ancam Hilangnya Suara di Pilkada TabananIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hal yang sama juga terjadi di Banjar Bada Gede Desa Antosari Kecamatan Selemadeg Barat. Warganya yang lansia mengeluhkan TPS yang jauh dari tempat tinggal mereka. Sebenarnya ada TPS yang lebih dekat, namun sudah masuk dalam wilayah desa lain, yaitu Desa Bengkel Sari Kecamatan Selemadeg Barat.

"Namun sesuai aturan, pemilih tidak  bisa memilih di desa yang berbeda. Sehingga meskipun lebih dekat, pemilih di Banjar Bada Gede tidak bisa memilih di Desa Bengkel Sari," papar Ayu.

Ia melanjutkan saat ini jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang. Sehingga untuk memenuhi angka ini, beberapa TPS di Kabupaten Tabanan digabungkan. "Awalnya target TPS di Tabanan saat Pilada 2024 adalah 1.061. Namun karena sesuai aturan, beberapa TPS kemudian digabungkan  dan  saat ini menjadi 849 TPS," ujarnya.

Hal ini menyebabkan ada banjar di Tabanan yang dulunya dekat dengan TPS, namun karena penggabungan,  jarak TPS nya menjadi lebih jauh. Penemuan-penemuan inilah, menurut Ayu akan dilaporkan ke KPU Tabanan sehingga bisa diambil langkah agar suara pemilih bisa tersalurkan.

3. Difasilitasi sesuai aturan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan divisi penyelanggaraan Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari menanggapi temuan Bawaslu Tabanan. "Saat ini aturan untuk fasilitasi seperti melakukan penjemputan pemilih atau mendatangi langsung belum turun. Jadi kita berkaca pada pemilihan sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan pemilihan sebelumnya, penjemputan pemilih bisa dilakukan, namun hanya untuk pemilih khusus seperti disabilitas, lansia atau yang sedang sakit.

"Harus ada pemberitahuan H-1 kepada TPS dari pihak keluarga jika ada pemilih dengan alasan khusus tidak bisa memilih langsung ke TPS. Nanti petugas di atas jam 12 akan mendatangi rumah pemilih," papar Yuni.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Operasi Pasar di Kabupaten Tabanan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya