DPRD Tabanan Usul Pengemudi Angkutan Logistik Difasilitasi Rapid Test

Kamu setuju gak?

Tabanan, IDN Times - Syarat utama masuk ke Pulau Bali kali ini semakin ketat. Yaitu wajib menyertakan surat keterangan rapid test. Karena syarat wajib ini, beberapa pelaku perjalanan, terutama pengemudi angkutan logistik, merasa keberatan. Karena biaya rapid test tidak murah.

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama jajaran eksekutif melakukan pembahasan terkait pelaksanaan rapid test bagi pengemudi angkutan logistik ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Tabanan melalui teleconference, Selasa (7/7). Pihak Dewan menginginkan agar Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Tabanan memfasilitasi usulan tersebut, dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya transmisi lokal dari para pelaku perjalanan, sekaligus juga menjamin kesehatan para pengemudi yang mendistribusikan logistik hasil bumi Tabanan.

Baca Juga: Kronologi Bidan Positif COVID-19 di Tabanan, Pernah Layani Imunisasi

1. Butuh anggaran Rp60 juta per bulan untuk melaksanakan rapid test pengemudi angkutan logistik ber-KTP Tabanan

DPRD Tabanan Usul Pengemudi Angkutan Logistik Difasilitasi Rapid TestSweeping pelaku perjalanan di Jalan By Pas Ir Soekarno Tabanan pada Jumat (29/5). (Dok.IDN Times/istimewa)

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, memberikan arahan bahwa fasilitas rapid test terhadap pengemudi angkutan logistik ber-KTP Tabanan bisa dilakukan oleh GTPP COVID-19 Tabanan. Hal itu dianggap penting, karena pengemudi logistik ini membawa hasil bumi Tabanan ke luar Kabupaten. Sehingga diharapkan pemerintah melalui GTPP COVID-19 Tabanan dapat menyiapkan anggaran dan regulasi untuk itu.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menjabarkan estimasi anggaran yang diperlukan untuk rapid test pengemudi logistik ber-KTP Tabanan sebesar Rp60 juta per bulan.

"Jika jumlah pengemudi seratus orang dan dilakukan rapid (Test) dua kali dalam sebulan, anggaran dibutuhkan Rp 60 Juta sebulan. Sehingga anggaran tersebut dirasa tidak banyak, namun harus tetap dikaji dan dikoordinasikan," ujar Lara.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

2. Sudah ada 100 pengemudi angkutan logistik asal Tabanan yang terdata

DPRD Tabanan Usul Pengemudi Angkutan Logistik Difasilitasi Rapid TestFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Tobi)

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, Gusti Ngurah Putu Darma Utama, menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah para pengemudi atau pelaku perjalanan angkutan logistik ber-KTP Tabanan. Namun pelaksanaan rapid test, kata Darma, merupakan wewenangnya Dinas Kesehatan.

"Saat ini kami masih proses pendataan pengemudi angkutan logistik. Untuk sementara ini, sudah ada 100 orang lebih yang terdaftar sebagai pengemudi angkutan logistik," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, mengatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi pelaksanaan rapid test bagi para pengemudi angkutan logistik ber-KTP Tabanan. Apalagi sebelumnya ada kasus seorang sopir truk yang menularkan kasus COVID-19 di Tabanan.

"Kami harap Dinas Perhubungan juga melakukan pendataan terkait jumlah para pengemudi angkutan logistik di Tabanan. Sehingga nantinya akan lebih gampang menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan agar segera dimohonkan," ujar Suratmika.

Jika anggaran tak memungkinkan untuk memfasilitasi rapid test pengemudi angkutan logistik ini secara penuh, Suratmika menyarankan ada langkah lain yang bisa diambil. Yaitu rapid test di puskesmas dan hanya membayar alat rapid test saja.

"Harganya sudah di bawah Rp200 ribu. Intinya sekarang yang penting ada persetujuan, dan dibuatkan regulasi. Misalnya dengan SK Bupati atau SE Bupati terkait pelaksanaannya. Setelah itu kita mohon anggarannya," jelas Suratmika.

Baca Juga: RSUD Tabanan Bakal Memiliki Fasilitas Pemeriksaan PCR

3. GTPP COVID-19 Tabanan akan mempertimbangkan usulan ini

DPRD Tabanan Usul Pengemudi Angkutan Logistik Difasilitasi Rapid TestProses skrining bagi pasien dengan indikasi tertentu di RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Ketua Harian GTPP COVID-19 Tabanan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengaku akan akan mempertimbangkan usulan ini.

Sedangkan Asisten I Sekda Tabanan, I Wayan Miarsana, mendukung terkait pelaksanaan rapid test untuk pengemudi angkutan logistik ber-KTP Tabanan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan bersama.

Pertama, yang dilakukan rapid test ini memang khusus untuk pengemudi angkutan logistik. Kedua, harus dicermati jangan sampai ada pekerja lain yang menerobos atau memanfaatkan fasilitas ini. Sehingga harus diseleksi dan fokus sasaran utamanya adalah pengemudi angkutan logistik tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya