Dana Bantuan Parpol Tahun 2024 di Tabanan Naik 100 Persen

Dana sesuai perolehan suara sah

Tabanan, IDN Times - Dana bantuan untuk partai politik (Parpol) tahun 2024 di Kabupaten Tabanan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya.

Dari parpol yang mendapatkan dana bantuan parpol ini, tertinggi diperoleh oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyusul Golkar, Partai Gerindra, dan Demokrat.

1. Dana parpol tahun 2024 menjadi Rp10 ribu per satu suara

Dana Bantuan Parpol Tahun 2024 di Tabanan Naik 100 Persenilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Dana bantuan parpol tahun 2024 ini sebesar Rp10 ribu per satu suara atau naik 100 persen dari tahun 2023. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan, mengatakan kenaikan dana bantuan parpol sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tabanan.

"Besaran ini naik 100 persen dari tahun 2023 yang besarannya Rp5.000 per satu suara," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

2. PDIP mendapatkan dana bantuan parpol tertinggi

Dana Bantuan Parpol Tahun 2024 di Tabanan Naik 100 PersenPDIP gelar rakornas soal Pilkada serentak 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, maka PDIP akan memperoleh dana parpol tertinggi di Kabupaten Tabanan sebesar Rp2.406.250.000. Dana ini sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh, yaitu 240.625 suara. Menyusul Golkar sebesar Rp282.950.000 dengan jumlah suara sah yang didapat 28.295 suara. 

Lalu di tempat ketiga ada Gerindra sebesar Rp282.610.000 dengan jumlah suara sah 28.261 suara, dan terakhir Demokrat sebesar Rp47.270.000 dengan jumlah suara sahnya 4.727 suara.

3. Pencairan dana bantuan parpol dilakukan secara bertahap

Dana Bantuan Parpol Tahun 2024 di Tabanan Naik 100 Persenuang Rupiah Indonesia (instagram.com/bank_indonesia)

Dian menegaskan hanya empat parpol di Kabupaten Tabanan yang mendapat dana bantuan parpol pada 2024. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp3 miliar. Pencairannya dilakukan secara bertahap kepada sejumlah parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan sesuai jumlah suara sah.

"Periode pertama sebelum masa pelantikan dewan Tabanan, dan periode kedua setelah pelantikan anggota DPRD Tabanan," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya