DPS Hasil Perbaikan Ditempel Serentak di 133 Desa Tabanan

Yuk, cek apakah namamu sudah terdaftar

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menempel Daftar  Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan secara serentak di 133 desa Kabupaten Tabanan, sejak Rabu (17/5/2023).

Penempelan DPS hasil perbaikan ini diharapkan untuk memutakhirkan data, sebelum nantinya akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Unik! Kantongi Akta Kematian, Warga Tabanan Daftar Bacaleg

1. Masyarakat bisa mengecek namanya di kantor desa

DPS Hasil Perbaikan Ditempel Serentak di 133 Desa TabananIlustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, mengatakan, DPS hasil perbaikan sudah secara serentak ditempel di 133 desa Kabupaten Tabanan.

"Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya sudah masuk daftar pemilih atau tidak sudah bisa langsung ke kantor desa masing-masing," ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Untuk mengetahui namanya sudah terdaftar atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya di kantor desa, atau laman cekdptonline.kpu.go.id.

2. Segera lapor jika namanya belum terdaftar

DPS Hasil Perbaikan Ditempel Serentak di 133 Desa TabananIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Fungsi dari penempelan DPS hasil perbaikan serentak ini untuk mengetahui adakah masyarakat yang belum terdata, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sehingga KPU Tabanan bisa mencoretnya.

"Inilah fungsi penempelan. Sehingga data bisa dimutakhirkan sampai pada 21 Juni 2023 mendatang sebelum DPS dijadikan DPT," kata Sugina.

DPS hasil sementara di Tabanan kata Sugina tercatat sebanyak 372.724 pemilih. Jika nantinya masih ada masyarakat yang tercecer, maka bisa langsung melapor ke posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat. Jika memenuhi syarat, tentu akan didaftarkan.

"Sudah sehari semenjak penempelan belum ada laporan ada masyarakat yang belum terdaftar," terangnya.

3. Konsep pemilih de jure

DPS Hasil Perbaikan Ditempel Serentak di 133 Desa Tabananilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sugina menjelaskan, para pemilih di Pemilu 2024 nanti didaftarkan menggunakan konsep de jure. Yaitu mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP di daerah bersangkutan. Contohnya, jika KTP-nya berasal dari Desa Dauh Pala, Kecamatan Tabanan, maka tidak bisa didaftarkan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Begitu jika KTP Tabanan tetapi tinggalnya di Jawa, maka mereka harus mendaftar di Tabanan.

Konsep ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang menggunakan konsep de facto. Yaitu pemilih yang didaftarkan adalah semua warga di suatu wilayah tanpa melihat KTP yang dimilikinya.

"Ini yang menjadi tantangan bagian data KPU," ungkap Sugina.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya