Gara-Gara Kerap Diejek, Sopir di Tabanan Curi IPhone Bosnya

Tapi ia dibebaskan setelah korban memaafkannya

Tabanan, IDN Times - Akibat sering diejek, Manda Ardiansah (21) mengambil handphone milik bosnya. Manda--yang bekerja menjadi sopir di toko roti milik bosnya--kemudian dilaporkan ke polisi dan terancam hukuman penjara. Namun lewat program restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Manda Ardiansah dibebaskan setelah melalui proses damai dengan pihak korban.

1. Mencuri handphone sebagai pembalasan sakit hati pada bosnya

Gara-Gara Kerap Diejek, Sopir di Tabanan Curi IPhone Bosnyafoto hanya ilustrasi (unsplash.com/Christian Wiediger)

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, mengatakan Manda mencuri IPhone 11 Pro Max milik bosnya, Ni Kadek Tantri Sedana Dewi, warga Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Ia melakukannya pada 6 Januari 2024 lalu sekitar pukul 04.00 Wita ketika korban sedang tidur. Tersangka langsung pulang ke Banyuwangi pada 7 Januari 2024 setelah mencuri.

"Alasan mengambil handphone milik majikannya ini katanya karena sakit hari sering diejek majikannya. Handphone diambil di dalam kamar korban saat sedang tidur," ujar Herawati, Senin (26/2/2024).

2. Tersangka sempat mendekam di tahanan Polres Tabanan selama hampir dua bulan

Gara-Gara Kerap Diejek, Sopir di Tabanan Curi IPhone BosnyaRestorative Justice di Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (26/2/2024)

Menyadari handphone-nya hilang, korban melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Keberadaan tersangka terlacak lewat iCloud dari iPhone milik korban. Handphone-nya masih dipegang oleh tersangka saat ditangkap, dan tidak dijual.

"Sebab alasan ia mencuri handphone ini hanya untuk memberi pelajaran ke majikannya karena sakit hati sering diejek," kata Herawati.

Tersangka sempat mendekam di tahanan Polres Tabanan selama dua bulan, sebelum akhirnya dibebaskan lewat program restorative justice, pada Senin (26/2/2024). Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah meminta maaf kepada korban.

3. Syarat-syarat kasus menjalani restorative justice

Gara-Gara Kerap Diejek, Sopir di Tabanan Curi IPhone BosnyaIlustrasi borgol (IDN Times)

Herawati memaparkan, kasus yang mendapatkan restorative justice seperti kasus Manda ini, tentu ada syarat-syaratnya. Antara lain:

  • Ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Untuk kasus Manda ini, pada tanggal 20 Februari 2024, jaksa penuntut umum (JPU) sebagai fasilitator melaksanakan upaya perdamaian kepada tersangka dan korban untuk berdamai. Atas tawaran tersebut, kedua belah pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian
  • Tersangka belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya
  • Hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Setelah melalui proses perdamaian, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor R-92/N.1/Eoh.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan telah mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative Nomor  B-572/N.1.17/Eoh.2/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan menghentikan proses penuntutan Manda Ardiansah, mengembalikannya kepada keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali kehidupan yang semula," papar Herawati.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya