Bawaslu Kabupaten Tabanan Buka Posko Aduan

Laporkan kalau ada petugas yang tidak mendatangi pemilih

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan memberikan perhatian serius terhadap proses pendataan pemilih di tiga kecamatan Kabupaten Tabanan, yaitu Kediri, Tabanan, dan Kerambitan. Hal ini karena padatnya jumlah penduduk dan perumahan di wilayah tersebut, yang berpotensi menghambat petugas coklit (pencocokan dan penelitian) untuk menjangkau setiap rumah.

Untuk mengatasi permasalahan, Bawaslu Tabanan  
membuka posko aduan masyarakat selama proses coklit berlangsung mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

1. Posko aduan untuk mengatasi kendala selama coklit

Bawaslu Kabupaten Tabanan Buka Posko AduanPosko aduan Bawaslu Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, memaparka, kecamatan yang memiliki banyak kompleks perumahan menjadi fokus utama dalam upaya Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakatnya terjaga dengan baik. 

"Untuk mengawasi agar hak pilih masyarakat terjaga, kami membuka posko aduan masyarakat selama proses coklit berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Posko pengaduan ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak tercakup dalam proses coklit, atau mengalami kendala dalam mendapatkan layanan petugas. Diharapkan dengan adanya posko ini, segala potensi masalah terkait proses coklit dapat diidentifikasi dan ditangani secara cepat maupun transparan.

Posko aduan ini berlokasi di Kantor Bawaslu Tabanan, dan Kantor Panwascam di 10 kecamatan Kabupaten Tabanan.

2. Bawaslu Tabanan identifikasi potensi kerawanan

Bawaslu Kabupaten Tabanan Buka Posko AduanIlustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tabanan, 
Ni Putu Ayu Winariati, menyebutkan data pemilih merupakan data yang krusial.

"Kami dari Bawaslu Tabanan telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan," ujarnya.

Adapun potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan antara lain:

  • Kerawanan penyusunan daftar pemilih (basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif dan mutakhir, atau juga penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal)
  • Kerawanan pembentukan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), satu di antaranya dari sisi SDM dan petugas tidak berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Kerawanan pencocokan dan penelitian data pemilih seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat dan masih banyak lagi.

3. Langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Tabanan Buka Posko AduanIlustrasi petugas pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Winariati menambahkan, selain memetakan potensi kerawanan, pihaknya juga menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran antara lain:

  • Melakukan pengawasan melekat dan uji petik
  • Mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih
  • Melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih
  • Melibatkan pengawasan partisipatif dan sosial  secara masif kepada masyarakat.

Menurutnya, pendataan pemilih merupakan langkah awal yang krusial dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Karena itu partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini sangat diharapkan untuk menjamin akurasi data pemilih, yang akan digunakan pada hari pemungutan suara mendatang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya