Bantu Curi Motor, Buruh Batako Dapat Restorative Justice

Omyati berharap pelaku utama bisa segera ditangkap

Tabanan, IDN Times -  Air mata haru tampak di mata Omyati, tersangka pencurian motor di Tabanan. Lewat restorative justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Rabu (5/6/2024), Omyati dinyatakan bebas dari segala hukuman.

Omyati mendapatkan restorative justice karena memenuhi syarat dan sudah melalui proses mediasi perdamaian. Perempuan yang berprofesi sebagai buruh batako itu diduga  bukan pelaku utama, tetapi hanya ikut andil memuluskan langkah pelaku utama untuk mencuri sepeda motor.

1. Omyati dikenakan tindak pidana pencurian

Bantu Curi Motor, Buruh Batako Dapat Restorative JusticePemberian Restorative Justice kepada tersangka pencurian motor di Tabanan, Kamis (5/6/2024) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati memaparkan, awal kasus hukum yang menjerat Omyati terjadi pada Minggu (31/3/2024). Kala itu. pelaku utama bernama Ivan, membawa kabur motor majikan Omyati yang diparkir dalam gudang toko, Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Ivan sendiri adalah pacar dari Omyati.

Saat itu Ivan menyuruh Omyati untuk pulang ke Jember, Jawa Timur sendirian. Namun Omyati menolak dan ingin diantarkan pacarnya tersebut. Ivan kemudian meminta Omyati membuka pintu gudang yang berada di samping kamarnya.

"Omyati ini kemudian membuka pintu gudang dimana di dalamnya ada sepeda motor milik bosnya, I Wayan Sukerta. Pelaku Ivan kemudian membonceng Omyati menggunakan motor tersebut ke Terminal Mengwi," ujar Herawati, Rabu (5/6/2024)

Omyati kemudian diturunkan di depan Polres Badung kemudian ia naik travel dan pulang ke Jember Jawa Timur. Pada Senin (1/4/2024) ia ke rumah keluarga Ivan dan menyampaikan kabar jika Ivan berjanji akan menikahinya setelah hari raya Lebaran.

Sebelum semua itu, dia malah ditangkap di rumahnya di Jember oleh petugas dari Polsek Baturiti pada 8 April 2024 karena diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik I Wayan Sukerta. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Omyati ini dikenakan tuntutan tindakan pidana pencurian karena membantu pelaku Ivan dengan cara membukakan pintu gudang dimana sepeda motor milik korban berada," jelas Herawati.

Baca Juga: Bendesa Adat di Tabanan Dibekali Tentang Hukum Antikorupsi

2. Omyati diproses dengan restorative justice

Bantu Curi Motor, Buruh Batako Dapat Restorative JusticePemberian Restorative Justice kepada tersangka pencurian motor di Tabanan, Kamis (5/6/2024) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kejari Tabanan kemudian memproses Omyati dengan restorative justice karena dia  bukan pelaku utama. Berikut kronologinya:

  • Pada 22 Mei 2024 dilaksanakan penyerahan tersangka Omyati dan barang bukti oleh penyidik Polsek Baturiti kepada Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang bertempat di Kejari Tabanan.
  • Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tabanan, tanggal  22 Mei 2024, JPU selaku fasilitator melaksanakan upaya perdamaian  dengan menawarkan tersangka dan korban untuk berdamai. Atas tawaran tersebut,  para pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian.
  • Pada 22 Mei 2024 bertempat di Kantor Camat Baturiti, JPU dengan menghadirkan para pihak terkait bersepakat untuk berdamai tanpa syarat.
  • Menindaklanjuti kesepakatann perdamaian, JPU melaksanakan perdamaian dengan penandatanganan hasil kesepakatan perdamaian, tanpa syarat antara tersangka dan korban dengan disaksikan perwakilan tokoh agama, adat dan masyarakat.
  • Pada 29 Mei 2024, penghentian tuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020.
  • Pada Rabu (5/6/2024)  dengan mendomani surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor: R-142/N.1/Eoh.2/5/2024  tanggal 29 Mei 2024, Kepala Kejari Tabanan telah mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif nomor: B-1664/N.1.17/Eoh.2/06/2024  tanggal 4 Juni 2024, dimana  proses penuntutan Omyati dihentikan dan ia dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali ke kehidupan semula.

3. Omyati berharap pelaku Ivan segera ditangkap

Bantu Curi Motor, Buruh Batako Dapat Restorative JusticePemberian Restorative Justice kepada tersangka pencurian motor di Tabanan, Kamis (5/6/2024) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ditanya usai kasus hukumnya dihentikan, Omyati mengaku ia tidak tahu jika ia membantu pacarnya Ivan mencuri motor. "Saya juga tidak ada niatan untuk memiliki sepeda motor itu," ujarnya.

Omyati berharap pelaku Ivan segera ditangkap. "Selama dia bulan saya ditahan. Saya harap dia (Ivan) segera ditangkap. Agar bisa merasakan bagaimana ditahan itu," papar Omyati.

Setelah bebas dari segala tuntutan, Omyati berencana untuk pulang kembali ke Jawa. "Saya pulang ke Jawa. Nanti kerja di sana saja," ujarnya.

Di sisi lain pelaku utama Ivan hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap. Korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta akibat kehilangan sepeda motor.

Baca Juga: Polres Tabanan Sita 101 Paket Narkotika Sabu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya