Mantan Bupati Eka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Dua tersangka ditahan di lokasi berbeda

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengumumkan penahanan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Kamis (24/3/2022).

Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

KPK mengungkapkan, telah melakukan pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dalam perkara Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu dilanjutkan proses penyelidikan, dan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya lalu meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022.

Tersangka Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya