[BREAKING] Mantan Bupati Eka Ditahan Bersama Seorang Dosen

Dosennya telah dibebastugaskan sejak 2021 lalu

Denpasar, IDN Times - Mantan Bupati Tabanan dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti langsung ditahan.

Informasi tersebut diumumkan dalam press conference yang dilakukan KPK pada Kamis, (24/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan selain Eka Wiryastuti, seorang dosen universitas ternama di Bali bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

Ini adalah perkara pengembangan, di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya.

Tersangka Eka Wiryastuti selama menjabat sebagai Bupati Tabanan mengangkat tersangka Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan
pembangunan.

Kemudian pada Agustus 2017, ada inisiatif tersangka Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Deretan Penghargaan Mantan Bupati Tabanan Eka

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya