PPPA Bali Nilai Sun Go Kong Layak Ditonton Anak Daripada Spongebob

Spongebob disebut ada adegan kekerasannya

Denpasar, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat resmi memberikan sanksi teguran tertulis kepada film animasi Spongebob Squarepants. Sebab beberapa adegan dalam kartun tersebut mengandung unsur kekerasan.

1. Film Krishna, Mahabharata, hingga Sun Go Kong masih diperbolehkan tayang

PPPA Bali Nilai Sun Go Kong Layak Ditonton Anak Daripada SpongebobIluatrasi film Mahabharata. (apherald.com)

Luh Ayu Aryani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali, menyampaikan sangat setuju dengan adanya pemberian sanksi pada program "Big Movie Family The Spongebob Squares Movie."

"Kalau saya setuju karena televisi tidak menayangkan sisi yang tidak layak bagi anak. Namun penayangan kartun seperti Krishna, Hanuman, Bima, Gatotkaca dan seri Mahabharata lainnya, termasuk Sun Go Kong itu tetap perlu. Karena di sana ada penyampaian nilai jiwa ksatria. Bukan dengan menghapuskan," kata Aryani saat dihubungi, Kamis (19/9).

2. Karakter anak yang keliru harus diubah

PPPA Bali Nilai Sun Go Kong Layak Ditonton Anak Daripada SpongebobPixabay.com/mojzagrebinfo

Aryani berprinsip, untuk membangun karakter anak harus dimulai dengan pengenalan diri, mengontrol, dan baru mengubah pandangan serta sikapnya yang keliru.

"Prinsip saya, anak sejak dini kita bangun karakternya untuk mengenali diri dan mampu mengontrol diri, dan pada saatnya mengubah pandangan dan sikapnya yang keliru. Bukan memaksa mengubah sesuatu yang di luar hanya karena ketidakpahamannya. Kerdil nanti dia," ujarnya.

3. Daftar adegan kekerasan film kartun Spongebob Squarepants yang ditegur KPI:

PPPA Bali Nilai Sun Go Kong Layak Ditonton Anak Daripada Spongebobparagon-hf.com

Perlu diketahui, KPI pusat memberikan teguran tertulis pada program "Big Movie FamilyThe Spongebob Squares Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019. Tayangan tersebut dinilai ada adegan yang mengandung unsur kekerasan.

Ada beberapa dalam segmennya terdapat adegan seekor kelinci yang melakukan kekerasan terhadap kelinci lain. Yaitu memukul wajah dengan papan dan menjatuhkan bola bowling dari atas hingga mengenai kepala.

Ada juga adegan melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah. Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 Wib, terdapat adegan melempar kue tart ke wajah dan memukulnya menggunakan kayu.

KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Baca Juga: KPI Pusat Diminta Berikan Sanksi pada 9 Sinetron yang Tayang di Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya