Pemuda Buleleng Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar Mandi

Pelaku adalah tetangganya korban

Buleleng, IDN Times - Kasus pencabulan berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Pelakunya seorang pemuda berinisial Kadek JS (19), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Ia mencabuli korban yang masih berusia 5 tahun 6 bulan. Bagaimana kasus ini bisa terungkap?

1. Kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua korban

Pemuda Buleleng Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar MandiDok.IDN Times/Istimewa

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa, menyampaikan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban kepada pihak kepolisian, dan terjadi wilayah Kecamatan Gerokgak.

"Kasus ini adalah kasus pencabulan yang terjadi di wilayah (Kecamatan) Gerokgak (Kabupaten Buleleng)," kata Sudiasa, Senin (25/11).

2. Korban dicabuli saat mandi bersama adik pelaku

Pemuda Buleleng Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar Mandiflickr/Tony Webster

Kronologi peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/10) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Peristiwanya terjadi di dalam kamar mandi rumah pelaku yang ada di Kecamatan Gerokgak. Pelaku diketahui sebagai tetangga korban. Saat itu, korban sedang mandi bertiga bersama adik pelaku (Teman bermain korban), dan pelaku di dalam kamar mandi. Adik pelaku keluar lebih dulu, dan tinggal korban bersama pelaku di kamar mandi.

"Jadi hasil visum yang mana (Sebelum) keluar kamar mandi sempat pelaku mencebokkan si korban pakai tangan. Sehingga visumnya ada bengkak di vagina korban," ungkap Sudiasa.

3. Korban sering bermain dirumah pelaku

Pemuda Buleleng Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar MandiIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Petugas lalu menyelidiki laporan orangtuanya tersebut dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi, yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan cabul oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan. Baru pada tanggal 15 November 2019, petugas berhasil menangkap pelaku.

"Itu berawal laporan dari pihak korban kepada ibunya, tentang kejadian Oktober (Ada) sakit di vaginanya. Kemudian mengeluh si korban kepada orangtuanya. Orangtuanya menyampaikan ke Polres dan kita dalami penyelidikan," ujarnya.

Sudiasa menerangkan, sehari-harinya korban sering main ke rumah pelaku karena berteman dengan adik pelaku. Saat kejadian, kedua orangtua pelaku sedang tidak ada di rumah karena pergi bekerja. Pelaku mengaku melakukan hal itu karena nafsu birahinya muncul saat memandikan korban.

"Kemudian pas mandi itu si pelaku kebetulan itu ngelihat itu, tapi menggosokkan saja, tidak sampai dimasukkan," jelas Sudiasa.

Atas tindakan bejatnya, pelaku Kadek JS yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tindakannya diketahui melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya