Pegawai Kantor Pos Diduga Tilap Gaji  dan THR Veteran di Bali

Ini tega sih kalau sampai terbukti

Tabanan, IDN Times - Seorang pria bernama Putu Tika Ariutama kembali menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Senin (14/10). Ia diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Tabanan karena diduga menilap atau menggelapkan uang para veteran.

I Putu Tika Ariutama diketahui sebagai pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ia diduga menilap uang gaji dan tunjangan hari raya (THR) 175 veteran. Dari 175 veteran ini sudah ada yang sudah meninggal, dan diduga uang Rp796.675.667 yang menjadi hak para pejuang Negara ini hilang. Kini status Tika ditetapkan sebagai tersangka.

1. Tika ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2019 lalu

Pegawai Kantor Pos Diduga Tilap Gaji  dan THR Veteran di BaliIDN Times/Sukma Sakti

Kasubag Humas Polresta Tabanan, Iptu Made Budiarta, mengungkapkan Tika sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka semenjak 4 Oktober 2019 lalu. Saat ini ia diperiksa kembali dengan status sebagai tersangka.

"Waktu itu hanya ditetapkan  dulu kan kita berdasarkan hasil lidik dulu. Kemudian berdasarkan hasil lidik dilakukan gelar perkara, dan di dalam gelar perkara dilihat dulu perbuatan kayak apa. Kemudian alat buktinya kayak apa. Karena kalau (Nanti) Kerugian uang negara, otomatis korupsi dia," kata Budiarta saat hubungi, Senin (14/10).

2. Tika dipercaya untuk mengantarkan gaji dan THR para veteran

Pegawai Kantor Pos Diduga Tilap Gaji  dan THR Veteran di BaliIDN Times/Reza Iqbal

Tersangka diperiksa di Ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita. Menurut keterangan dari Budiarta, para veteran telah memercayai tersangka untuk mengantarkan gaji ke rumahnya. Namun berjalannya waktu, gaji tersebut tidak pernah sampai ke rumah para veteran. Dari sanalah diduga uang tersebut masuk ke kantong pribadi Tika terhitung sejak Mei 2014 sampai April 2019. Termasuk gaji ke-13 dan THR dari September 2018 sampai Januari 2019.

“Tersangka juga telah (Diduga) mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos, dengan hasil perhitungan audit kerugian Negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali terhadap tersangka yaitu Rp.796.675.667,” jelas Budiarta.

3. Tersangka belum Ditahan

Pegawai Kantor Pos Diduga Tilap Gaji  dan THR Veteran di Balimedium.com

Sementara ini, kata Budiarta, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan semua barang bukti.

"Sementara tidak ditahan, nantinya (Menunggu) audit BPKP, merupakan bukti surat nanti. Juga keterangan saksi merupakan alat bukti juga. Kemudian di samping juga ada alat bukti lainnya," ujarnya.

Jika Tika terbukti korupsi, ia bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya