Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?

Kalau menurutmu gimana nih, guys?

Badung, IDN Times -  Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan visa kunjungan kepada 169 Negara sejak tahun 2016 lalu. Aturan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kini aturan itu sudah berjalan tiga tahun. Namun belakangan ini, pemberitaan mengenai turis asing yang membuat onar di Pulau Bali kerap kali terjadi. Lantas, apa tanggapan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, terkait hal ini?

1. Pemberlakuan kebijakan bebas visa sudah melalui FGD

Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?Dok.IDN Times/Istimewa

Sompie menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu dilakukan secara sinergi melalui FGD (Focus Group Discussion), dengan melibatkan pandangan-pandangan dari pihak apart penegak hukum dan lainnya.

"Pemberian bebas visa kunjungan kepada 169 negara sudah dilakukan secara sinergi melalui FGD (Focus Group Discussion). Kita menampung semua masukan dari aparat penegak hukum dan juga aparat sekuriti yang menemukan dan mendapatkan temuan-temuan bagaimana warga negara asing di Indonesia," kata Sompie, saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9).

Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?

2. Keberadaan turis asing yang datang ke Indonesia sudah diawasi oleh imigrasi

Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?IDN Times/Ayu Wulandari

Sompie menjelaskan, keberadaan turis asing selama berada di Indonesia sudah diawasi kegiatannya, mulai dari pelanggaran hukum dan lainnya. Hasil pengawasan itupun sudah dievaluasi.

"Mulai dari keberadaan maupun kegiatannya pelanggaran hukumnya itu sudah kita evaluasi. Dan hasil evaluasi ini kami ajukan melalui Bapak Menteri Hukum dan HAM (dan) kepada Bapak Menko Polhukam dan ini nantinya bisa dicek kembali oleh beliau-beliau, bisa menentukan bagaimana pemberian bebas visa kunjungan ini," ujarnya.

"Tapi sampai saat ini, saya kira visa bebas kunjungan, bisa memberikan manfaat juga bagi datangnya wisatawan mancanegara ke Indonesia memberikan kemajuan untuk perekonomian masyarakat," tambah Sompie.

3. Apa hasil evalulasinya?

Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?IDN Times/Imam Rosidin

Saat ditanya soal hasil evaluasi tersebut, Sompie menjelaskan hal tersebut masih dalam kajian yang nantinya akan ditentukan oleh para pimpinan, dan masih rahasia.

"Tentu hal-hal yang berupa kajian itu masih secara rahasia kita berikan ke pimpinan. Apabila pimpinan sudah mengevaluasinya bisa nanti kita share kepada kawan-kawan," terangnya.

"Sementara ini, masih penjelasan bahwa kita sudah melakukan evaluasinya tapi bagaimana keputusan hasil evaluasi itu tentu tergantung pada pimpinan," katanya lagi.

4. Daftar 169 Negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa ke Indonesia:

Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?unsplash.com/IzzyGerosa

Melansir dari Kemlu.go.id, berikut ini daftar negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK):

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Aljazair
  4. Amerika Serikat
  5. Andorra
  6. Angola
  7. Antigua dan Barbuda
  8. Arab Saudi
  9. Argentina
  10. Armenia
  11. Australia
  12. Austria
  13. Azerbaijan
  14. Bahama
  15. Bahrain
  16. Bangladesh
  17. Barbados
  18. Belanda
  19. Belarusia
  20. Belgia
  21. Belize
  22. Benin
  23. Bhutan
  24. Bolivia
  25. Bosnia dan Herzegovina
  26. Botswana
  27. Brazil
  28. Brunei Darussalam
  29. Bulgaria
  30. Burkina Faso
  31. Burundi
  32. Ceko
  33. Chad
  34. Chili
  35. Denmark
  36. Dominika (Persemakmuran)
  37. Ekuador
  38. El Salvador
  39. Estonia
  40. Fiji
  41. Filipina
  42. Finlandia
  43. Gabon
  44. Gambia
  45. Georgia
  46. Ghana
  47. Grenada
  48. Guatemala
  49. Guyana
  50. Haiti
  51. Honduras
  52. Hongaria
  53. Hongkong (SAR)
  54. India
  55. Inggris
  56. Irlandia
  57. Islandia
  58. Italia
  59. Jamaika
  60. Jepang
  61. Jerman
  62. Kamboja
  63. Kanada
  64. Kazakhstan
  65. Kenya
  66. Kepulauan Marshall
  67. Kepulauan Solomon
  68. Kiribati
  69. Komoro
  70. Korea Selatan
  71. Kosta Rika
  72. Kroasia
  73. Kuba
  74. Kuwait
  75. Kyrgyzstan
  76. Laos
  77. Latvia
  78. Lebanon
  79. Lesotho
  80. Liechtenstein
  81. Lithuanian
  82. Luksemburg
  83. Macao (SAR)
  84. Madagaskar
  85. Makedonia
  86. Maladewa
  87. Malawi
  88. Malaysia
  89. Mali
  90. Malta
  91. Maroko
  92. Mauritania
  93. Mauritius
  94. Meksiko
  95. Mesir
  96. Moldova
  97. Monako
  98. Mongolia
  99. Mozambik
  100. Myanmar
  101. Namibia
  102. Nauru
  103. Nepal
  104. Nikaragua
  105. Norwegia
  106. Oman
  107. Palau
  108. Palestina
  109. Panama
  110. Pantai Gading
  111. Papua Nugini
  112. Paraguay
  113. Prancis
  114. Peru
  115. Polandia
  116. Portugal
  117. Puerto Rico
  118. Qatar
  119. Republik Dominika
  120. Romania
  121. Rusia
  122. Rwanda
  123. Saint Kitts dan Navis
  124. Saint Lucia
  125. Saint Vincent dan Grenadis
  126. Samoa
  127. San Marino
  128. Sao Tome dan Principe
  129. Selandia Baru
  130. Senegal
  131. Serbia
  132. Seychelles
  133. Singapura
  134. Siprus
  135. Slovakia
  136. Slovenia
  137. Spanyol
  138. Sri Lanka
  139. Suriname
  140. Swaziland
  141. Swedia
  142. Swiss
  143. Taiwan
  144. Tajikistan
  145. Tahta Suci Vatikan
  146. Tanjung Verde
  147. Tanzania
  148. Thailand
  149. Timor Leste
  150. Togo
  151. Tonga
  152. Trinidad dan Tobago
  153. Tunisia
  154. Turki
  155. Turkmenistan
  156. Tuvalu
  157. Uganda
  158. Ukraina
  159. Uni Emirat Arab
  160. Uruguay
  161. Tiongkok
  162. Uzbekistan
  163. Vanuatu
  164. Venezuela
  165. Vietnam
  166. Yordania
  167. Yunani
  168. Zambia
  169. Zimbabwe.

Baca Juga: Mengulas Tentang Bebas Visa Kunjungan Indonesia & Syarat Mengurusnya

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya