Mahasiswa Papua di Bali: Veronica Koman Dihormati Masyarakat Papua

Mahasiswa dan warga Papua di Bali mengutuk penangkapan itu

Denpasar, IDN, Times - Seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Kuasa Kukum mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, menjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebut ada lima unggahan Veronica yang menjadikannya dia tersangka. Unggahannya dinilai provokatif dan berbau hoaks oleh polisi melalui enam saksi yakni tiga saksi dan tiga saksi ahli.

"Ada lima postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," ujar Luki saat di Mapolda Jatim, Rabu (4/9) lalu.

Penangkapan Veronica ini mendapat tanggapan dari Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali. Berikut ini penjelasannya:

1. Mahasiswa Papua di Bali ikut prihatin dan mengutuk keras atas penangkapan Veronica Koman

Mahasiswa Papua di Bali: Veronica Koman Dihormati Masyarakat PapuaIDN Times/Muhammad Khadafi

Joice Uropdana, Juru Bicara Aksi damai Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali, menyatakan pihaknya ikut prihatian atas penangkapan Veronica Koman oleh Polda Jatim.

"Kami turut prihatin dan mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan menetapkan Veronica sebagai tersangka," kata Joice di sela-sela melakukan aksi damai di Bundaran Renon, Denpasar, Kamis (6/9).

Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Veronica, Kuasa Hukum Papua Jadi Tersangka

2. Veronica Koman sangat dihormati masyarakat Papua

Mahasiswa Papua di Bali: Veronica Koman Dihormati Masyarakat PapuaTwitter.com/@veronicakoman

Veronica Koman disematkan status tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap sebagai provokator konflik Papua. Joice menilai, hal tersebut sudah biasa karena selama ini jika ada yang mendukung Papua Merdeka selalu dikaitkan dengan hoaks.

"Bukannya dari dulu yah, setiap pernyataan-pernyataan orang Indonesia yang mendukung kemerdekaan Papua selalu dikaitkan dengan hoaks dan lain-lain," ujar Joice.

Joice juga menyatakan, bahwa Veronica Koman adalah seorang yang sangat dihormati oleh masyarakat Papua.

"Mbak Veronica adalah seorang yang sangat dihormati oleh masyarakat Papua dan aktivis Papua, dan begitulah sikap Pemerintah Kolonial Indonesia selalu mengambinghitamkan orang yang mendukung kemerdekaan Papua," ungkapnya.

3. Veronica dijerat dengan pasal berlapis

Mahasiswa Papua di Bali: Veronica Koman Dihormati Masyarakat PapuaIDN Times/Muhammad Khadafi

Sementara saat ditanya mengenai tuntutan terhadap pemerintah Indonesia mengenai status tersangka Veronica Koman, pihaknya masih belum bisa memberikan komentar. "Saya belum bisa memberi tanggapan," jawabnya.

Veronica dikenalan pasal berlapis atas penangkapan itu. Selain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Veronica juga terkena Undang-undang informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 46, dan UU 40 tahun 2008," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawa, Rabu (4/9) lalu.

Baca Juga: Mahasiswa & Warga Papua di Bali Tuntut 8 Kawannya Dibebaskan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya