Kepala Kantor Pos Kerambitan Tilap Gaji & THR Para Veteran di Tabanan

Termasuk punya veteran yang sudah meninggal juga

Tabanan, IDN Times - Beberapa waktu lalu Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menetapkan Putu Tika Ariutama sebagai tersangka, Senin (14/10). Ia merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ia diduga menilap atau menggelapkan uang gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 175 veteran. Dari 175 veteran ini sudah ada yang meninggal. Ia diduga menilap Rp796.675.667 yang seharusnya menjadi hak para pejuang Negara.

Setelah Tika, polisi kembali menetapkan tersangka kedua. Yaitu Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

1. Gaji ke-13 para veteran dipotong

Kepala Kantor Pos Kerambitan Tilap Gaji & THR Para Veteran di TabananFoto hanya ilustrasi. (setkab.go.id)

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta, menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Andi Wahyu Suwandito, Selasa (15/10) lalu sekitar pukul 09.30 Wita. Ia diperkarakan dalam tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke-13.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Wahyu Suwandito, bekerja di Kantor Pos Cabang Kerambitan sebagai Kepala Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke-13," kata Budiarta saat dihubungi, Kamis (24/10). 

2. Tersangka juga mengambil gaji dan THR para veteran yang sudah meninggal

Kepala Kantor Pos Kerambitan Tilap Gaji & THR Para Veteran di TabananIDN Times/Reza Iqbal

Budiarta menjelaskan, gaji  para veteran dan THR tersebut juga termasuk pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia, namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan (KPRK) maupun ke PT Taspen Persero Cabang Denpasar, dari bulan September 2018 sampai bulan Januari 2019.

"Dengan hasil penghitungan audit, kerugian Negara yg telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap peran tersangka yaitu Rp378.834.550," jelasnya.

3. Tersangka didampingi penasihat hukumnya saat diperiksa

Kepala Kantor Pos Kerambitan Tilap Gaji & THR Para Veteran di TabananIDN Times/Sukma Sakti

Ia menerangkan, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, I Made Artayasa, saat dilakukan pemeriksaan. Satu hal yang pasti, lanjut Budiarta, uang para veteran itu digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya