Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali, Ombudsman Minta Usut Tuntas

Khawatir ada pihak internal yang bermain-main

Denpasar, IDN Times - Buronan Pemerintah Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad Alias Patistota asal Lebanon, dikabarkan kabur dari tahanan Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Senin (28/10).

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali ikut menanggapi kasus ini dan ia menyayangkan atas peristiwa tersebut.

1. Ombudsman Bali menyayangkan kaburnya buronan di lingkungan yang standar keamanannya ketat

Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali, Ombudsman Minta Usut Tuntasunsplash/Carles Rabada

Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengaku sangat menyayangkan kaburnya buronan itu di lingkungan yang memiliki standar pengamanan cukup ketat.

"Pertama, Ombudsman sangat menyayangkan kaburnya buronan Amerika ini di saat berada di dalam lingkungan yang memiliki standar pengamanan yang cukup ketat, yakni pihak Imigrasi," kata Umar saat dihubungi, Minggu (10/11).

2. Ombudsman Bali meminta peristiwa kaburnya buronan diusut tuntas

Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali, Ombudsman Minta Usut TuntasIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Umar meminta agar peristiwa kaburnya burunon itu diusut tuntas oleh pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian. Karena khawatir ada pihak internal imigrasi yang bermain dalam kasus ini.

"Kedua, meminta agar peristiwa kaburnya buronan ini diusut tuntas oleh pihak yang berwenang di Direktorat Jenderal Keimigrasian guna menemukan pihak internal imigrasi yang bermain dalam kasus kaburnya buronan ini," ujarnya.

"Dan ketiga, meminta pihak imigrasi untuk mencari sekaligus menutup semua pintu keluar agar sang buronan tidak bisa keluar dari Bali," imbuh Umar.

3. Kronologi awal soal Rabie Ayad Abderahman:

Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali, Ombudsman Minta Usut Tuntaswarriortalknews.typepad.com

Seperti yang diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Rabie Ayad Abderahman (30) di sebuah hotel tanggal 19 April 2018, menyusul adanya red notice dari Interpol. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 triliun.

Selanjutnya, atas permintaan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat, Rabie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 23 Oktober 2019. Hakim memutuskan menolak permintaan ekstradisi. Jaksa lalu memilih banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bali menerima banding itu tanggal 28 Oktober 2019.

Putusan banding itulah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk mengambil Rabie dan membawanya kembali ke Lapas Kerobokan. Kemudian pada Selasa (29/10), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Lapas Kerobokan, Rabie sudah tidak ada.

Baca Juga: Tahanan Kejati Bali Asal Lebanon Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya