Buka Jasa Pijat dan Berhubungan Badan, Salon di Buleleng Digerebek

Kalau seperti ini, siapa yang salah menurut pendapatmu?

Buleleng, IDN Times - Prostitusi berkedok salon kecantikan bernama Jasmine Hair Beauty Salon di Jalan Raya Singaraja, Seririt, Desa Kaliasem, Kabupaten Buleleng, digerebek Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Mereka melayani pijat plus-plus di salon tersebut. Berikut ini uraian selengkapnya:

1. Kasus prostitusi terungkap berkat laporan lisan dari masyarakat

Buka Jasa Pijat dan Berhubungan Badan, Salon di Buleleng Digerebekhuntspost.co.uk

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, membenarkan kasus tersebut. Kasus ini juga bisa terungkap berkat laporan lisan dari masyarakat.

"Berdasarkan adanya laporan lisan dan informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik prostitusi di Jasmine Hair Beauty Salon," kata Sumarjaya, Jumat (13/12).

2. Lima orang berhasil diamankan polisi, termasuk pengelola salon tersebut

Buka Jasa Pijat dan Berhubungan Badan, Salon di Buleleng DigerebekIDN Times/Sukma Sakti

Lewat laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan lidik, dan ternyata benar bahwa salon tersebut digunakan untuk praktik prostitusi.

Hal itu diketahui pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.45 Wita. Seorang perempuan bernama Sri masuk ke dalam kamar bersama laki-laki. Kabarnya, mereka melakukan pijat dan berhubungan badan. Ongkos pijatnya sebesar Rp200 ribu, ditambah hubungan badan sebesar Rp800 ribu.

Selain itu juga ditemukan perempuan lain bernama Ayu, yang sedang melayani laki-laki hidung belang. Mereka juga melakukan hal yang sama di kamar ber-AC (Air Conditioner). Namun bedanya, ongkos berhubungan badan dipasang tarif Rp500 ribu.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan lima orang, di antaranya seorang pengelola salon berinisial PDF, dua pekerja seks bernama Sri dan Ayu, serta dua pengguna jasa seks masing-masing berinisial DW dan TS.

"Dan sekarang perkara tersebut ditangani di unit PPA. Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan prostitusi berkedok massage (Pijat)," ujarnya.

3. Pengelola salon dikenakan pasal 506 KUHP

Buka Jasa Pijat dan Berhubungan Badan, Salon di Buleleng DigerebekIDN Times/Sukma Shakti

Pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka. Yaitu satu buah kondom belum dipakai, dua kondom yang sudah terpakai, dua lembar seprai, empat handuk, tiga bantal, dan uang tunai Rp1,3 juta.

"Terlapor PDF (Pengelola salon) diduga melanggar pasal 506 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Tentang Prostitusi," tutup Sumarjaya.

Isi pasal 506 KUHP yaitu:

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya