Bocah 9 Tahun Korban Rudapaksa Sopir Taksi di Sukawati Alami Trauma

Mimin selalu geram kalau baca kasus-kasus beginian

Gianyar, IDN Times - Seorang sopir taksi bernama Ketut US (48) melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi bocah di bawah umur berinisial AS (9). Ia  juga mengancam korban akan dibunuh jika melapor kepada orangtuanya. Korban diketahui sebagai tetangga kos tersangka.

1. Pelaku ditangkap di indekosnya sehari setelah kejadian

Bocah 9 Tahun Korban Rudapaksa Sopir Taksi di Sukawati Alami TraumaIDN Times/Sukma Sakti

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, menjelaskan pelaku ditangkap di tempat indekosnya kawasan Gianyar, Selasa (17/9) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Iptu Winangun, Kamis (19/9) lalu.

Baca Juga: 5 Penyakit Serius yang Ditimbulkan dari Trauma Pelecehan Seksual

2. Orangtua curiga anaknya pucat dan menjadi pendiam

Bocah 9 Tahun Korban Rudapaksa Sopir Taksi di Sukawati Alami TraumaPixabay/RyanMcGuire

Kasus ini bisa terungkap, bermula hari Senin (16/9) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika ibu korban berinisial IWN melihat wajah anaknya dalam keadaan pucat, termenung dan diam. Ibu korban lalu menanyakan pada korban kenapa kondisinya seperti itu.

Dari situ anaknya baru mengaku bahwa celananya pernah dibuka oleh tersangka, dan mencoba melakukan penetrasi. Korban mengaku merasa kesakitan di bagian alat vitalnya.

"Dan pelaku sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orangtuanya diancam akan dibunuh oleh pelaku," terang Iptu Winangun.

Mengetahui itu, orangtua korban semakin menanyakan lebih detail kepada anaknya. Begitu mendapat informasinya, orangtua korban melapor ke Polsek Sukawati. Dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan menjadi pendiam.

3. Tersangka merupakan tetangga kos korban

Bocah 9 Tahun Korban Rudapaksa Sopir Taksi di Sukawati Alami Traumavaping.com

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) hingga memeriksa para saksi-saksi. Pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa tersangka adalah tetangga kos korban.

"Dia (Pelaku) tetangga kos (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan interogasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut," ungkap Iptu Winangun.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu buah celana pendek pria warna abu bertuliskan Puma, satu buah handphone merek iPhone Type 5S warna gold, dan satu buah celana pendek anak-anak.

Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun maksimum 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sejauh Mana Sih Sebuah Perilaku Dikatakan sebagai Pelecehan Seksual?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya