Terjadi Lagi! 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Denpasar & Gianyar

Coba dicek saldo ATM kamu. Awas jadi korban mereka lho

Denpasar, IDN Times - Empat Warga Negara Asing (WNA) atau turis asing asal Negara Bulgaria dibekuk oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali, karena diketahui melakukan tindakan kejahatan illegal access data atau skimming. Para pelaku tersebut bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41), dan Stoyan Vladimirov (37).

2. Mereka melakukan dua kasus skimming di tempat berbeda

Terjadi Lagi! 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Denpasar & GianyarIDN Times/Muhammad Khadafi

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan empat warga Bulgaria ini terlibat dalam dua kasus kejahatan skimming di tempat yang berbeda.

"Secara keseluruhan adalah warga dari Bulgaria, yang pertama itu tertangkap di TKP (Tempat kejadian perkara) Ubud (Kabupaten Gianyar). Kemudian di Kusamba (Kabupaten Gianyar) ada tiga tersangka," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Senin (9/9).

2. Kejahatan ini terungkap setelah polisi, yang bekerja sama dengan pihak bank, melakukan patroli ke beberapa ATM di Denpasar dan sekitarnya

Terjadi Lagi! 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Denpasar & GianyarIDN Times/Muhammad Khadafi

Tertangkapnya para warga Bulgaria tersebut, berawal kepolisian Polda Bali yang bekerja sama dengan pihak sebuah bank, pada Sabtu (28/8) lalu. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan patroli ke beberapa anjungan tunai mandiri (ATM) di seputaran Denpasar dan sekitarnya. Patroli tersebut membuahkan hasil. Mereka menemukan beberapa aksesoris ATM bank yang rusak.

Penemuan ini lalu diselidiki. Para petugas mengumpulkan banyak informasi dari berbagai pihak. Tepatnya hari Senin (2/9), pihak Polda Bali berhasil meringkus satu pelaku, yakni Stoyanov Georgi Ivanov, di mesin ATM daerah Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: Waspada! 4 WNA Bulgaria Pencuri Data ATM di Sanur Sangat Teroganisir

3. Tiga pelaku ditangkap di Sanur setelah aksinya terekam CCTV melakukan illegal access

Terjadi Lagi! 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Denpasar & GianyarIDN Times/Muhammad Khadafi

Pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan di beberapa ATM wilayah Denpasar. Mereka kembali menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak. Ketika melakukan pengecekan closed circuit television (CCTV) terlihat, ada tiga orang asing terekam sedang membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM bank.

"Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (Hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku skimming," ujar Kombes Pol Yuliar.

Berdasarkan temuan itu, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali bersama pihak bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut. Dari sana terpantau ada orang asing dengan ciri-ciri yang sama, masuk ke dalam ruang ATM dan melakukan pemasangan alat di mesin ATM.

Kemudian pada Selasa (3/9), diperoleh informasi dari pihak bank bahwa terdapat beberapa orang asing yang melakukan illegal access di beberapa mesin ATM wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank, mereka menemukan transaksi di beberapa mesin ATM yang dilakukan oleh orang asing menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal tiga pelaku tersebut. Diketahui mereka bermukim di wilayah Sanur, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank, ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu," ungkap Kombes Pol Yuliar.

4. Daftar lokasi ATM yang disasar para pelaku:

Terjadi Lagi! 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Denpasar & GianyarIDN Times/Muhammad Khadafi

Kombes Pol Yuliar menjelaskan, kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi ilegal di beberapa mesin ATM wilayah Denpasar dan sekitarnya. Para korban juga sudah banyak yang melapor. Bukan hanya dari warga lokal saja, tetapi juga warga asing. Sementara, untuk total kerugiannya masih diselidiki.

"Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal, namun demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan di antara mereka," terangnya.

Berikut ini daftar lokasi ATM yang disasar oleh para pelaku:

  • Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Kabupaten Gianyar
  • Villa Diana Bali, Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta
  • Villa Maggie Marie Sanur, Jalan Tirta Nadi II nomor 3, Sanur, Denpasar Selatan
  • Keke Pondok Wisata di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar
  • Hotel ABC di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

5. Mereka terancam hukuman penjara delapan tahun

Terjadi Lagi! 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Denpasar & GianyarPixabay.com/jarmoluk

Kombes Pol Yuliar mengungkapkan, para pelaku memasang beberapa alat hidden camera untuk mengambil data pengguna ATM. Kemudian mereka menggandakan kartu ATM milik nasabah yang asli untuk digunakan sebagai alat kejahatan skimming.

"Mereka mengambil uang di ATM dengan menggunakan kartu debit (Atau) kredit palsu (Kartu yang ada magnetik strip)," kata Kombes Pol Yuliar.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu handphone merek Oppo, passport milik pelaku, 4 unit hidden camera, satu buah router, kartu debit atau kredit palsu sebanyak 20 buah, bungkus kartu flash BCA tanpa kartu sebanyak 690 buah, uang tunai Rp54 juta, uang Euro EUR5.285, uang Ringgit sebanyak RM223, uang Dolar $20, card reader satu buah, modem satu buah, satu unit mesin hitung uang, sebuah laptop, delapan handphone, satu unit mobil Avanza, satu unit motor NMax, tiga buah helm, dan satu plat kendaraan.

Para pelaku ini dijerat pasal persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Rl Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun," terang Kombes Pol Yuliar.

Baca Juga: 4 WNA Lakukan Skimming di Bali, Tarik Uang ATM Pakai Kartu Game

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya