Pengumuman! Warga yang Belum Coblos Bisa Memilih Hingga Jam 12 Malam

#Pemilu2019 Khusus buat yang sudah mendaftar pukul 13.00

Denpasar, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) sudah digelar hari ini (17/4). Seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan pencoblosan sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun ada kabar terbaru nih.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan masyarakat yang memiliki hak suara diberikan kesempatan untuk mencoblos hingga malam pukul 24.00 Wita. Ini berlaku di seluruh Indonesia juga lho. Berikut ini penjelasannya:

1. Masyarakat yang sudah mendaftar saat pukul 13.00 Wita tapi belum mencoblos, masih bisa menggunakan hak suaranya

Pengumuman! Warga yang Belum Coblos Bisa Memilih Hingga Jam 12 MalamInstagram/@nicholassaputra

Buat masyarakat Bali yang memiliki hak suara pada Pemilu Serentak 2019 masih diberikan waktu untuk mencoblos sampai pukul 24.00 Wita, asalkan sudah terdaftar sebelum pukul 13 Wita. Artinya, kamu (DPT, DPTb, DPK) yang sudah mendaftar dari pukul 13.00 Wita tapi belum mencoblos, masih punya kesempatan untuk menyelesaikan haknya lho. Keputusan ini juga berlaku di seluruh Indonesia.

“Kami keliling bersama Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bali untuk menyosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih boleh mencoblos hingga Rabu, jam 24 WIT, asalkan sudah terdaftar sebelum jam 13 WIT,” kata Reinhard, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prabowo Kalah di TPS Bupati Klungkung: Bupati Bukan Milik Paslon

2. Kapolda Bali keliling ke Pulau Bali menggunakan helikopter untuk menyosialisasikan ini

Pengumuman! Warga yang Belum Coblos Bisa Memilih Hingga Jam 12 MalamIDN Times/Wayan Antara

Keputusan ini muncul saat Kapolda Bali bertemu dengan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, atau yang akrab dipanggil Cok Ace saat menggunakan hak suaranya di TPS 6, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Kapolda lalu menggunakan helikopter berkeliling ke berbagai daerah untuk menyosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa waktu pencoblosan diperpanjang hingga Rabu tengah malam.

“Kami bersama Ketua KPU berkeliling mau memastikan seluruh daerah menerima informasi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski ada sedikit masalah seperti kekurangan surat suara, kotak suara dan bilik, namun kata Reinhard situasi Pemilu Serentak 2019 di Bali dinilai berjalan aman dan kondusif.

3. Pemilu serentak ini sudah diatur UU Nomor 7 Tahun 2017

Pengumuman! Warga yang Belum Coblos Bisa Memilih Hingga Jam 12 MalamDok. IDN Times/Eunike Mega Ayu

Sekadar diketahui, masyarakat Indonesia hari ini (17/4) telah melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Untuk pertama kalinya masyarakat Indonesia memilih calon presiden-calon wakil presiden (Capres-cawapres), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara serentak.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kebingungan, Pasien RSJ Bangli Hanya Mengenali Wajah Capres-Cawapres

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya