Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk Out

Persidangan berlanjut di tengah Jerinx walk out

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 10.18 Wita.

Jerinx datang ke lokasi sidang sekitar pukul 10.00 Wita. Sementara sembilan kuasa hukum dan istrinya Nora Alexandra tiba di kantor Polda Bali pada pukul 09.30 Wita.

Menurut kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, agenda sidang perdana dilakukan secara virtual di tiga lokasi. Yaitu Majelis Hakim dan Panitera Pengganti akan bersidang dari Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejati Bali, terdakwa jerinx dan kuasa hukum di lantai 3 Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara. Sedangkan JPU yang ditunjuk sebanyak tujuh orang. Yaitu empat jaksa dari Kejati Bali, koordinator Jaksa Otong Hendra Rahayu, bersama anggota Jaksa I Bagus Putra Gede Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Selanjutnya adalah tiga jaksa dari Kejari Denpasar yang dipimpin oleh Kasipidum I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari, dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Baru jalan beberapa menit ketika Ketua Hakim membuka persidangan, Kuasa Hukum Gendo memberikan gesture lambaian tangan di depan kamera, yang menandakaN suara Majelis Hakim terdengar berbedung. Dari pantauan IDN Times melalui live streaming YouTube PN Denpasar, suara Ketua Hakim terdengar berdengung. Namun beberapa menit kemudian, suaranya kembali normal.

Berikut selengkapnya.

1. Hakim memeriksa identitas Jerinx mulai nama lengkap hingga alamat yang sesuai KTP

Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk OutYouTube.com/PN Denpasar

Jerinx hadir di tengah-tengah persidangan mengenakan kaus berwarna hitam, celana pendek, dan memakai masker berwarna putih. Ia sesekali merapikan rambutnya. Ketua Hakim lalu menanyakan identitas terdakwa.

“Apakah benar ini orang yang diajukan di persidangan ini sesuai dengan surat dakwaan daripada penuntut umum ya. Saya tanya, apakah benar nama saudara I Gede Ari Astina alias Jerinx?” tanya Ida Ayu Adnya.

“Benar Yang Mulia,” jawab Jerinx.

Ketua Hakim menanyakan tanggal lahir Jerinx 10 Februari 1977, dan dijawab benar oleh suami Nora Alexandra tersebut. Pertanyaan berlanjut ke jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, alamat KTP, agama, dan pekerjaan. Jerinx ditahan sejak 12 agustus 2020 sampai dengan sekarang, dan dalam keadaan sehat.

Total ada 12 kuasa hukum yang mendampingi Jerinx. Namun yang hadir pada saat sidang perdana sebanyak sembilan orang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gendo Bandingkan Kasus Jerinx dan Tjoko Tjandra

2. Ada ketegangan ketika JPU meminta Kuasa Hukum menunjukkan KTA secara online

Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk OutYouTube.com/PN Denpasar

Setelah membacakan identitas Jerinx, Hakim meminta untuk menyebutkan jumlah kuasa hukum yang hadir dan nama-namanya. Setelah itu JPU meminta para kuasa hukum untuk memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan masa berlakunya. Gendo lalu meminta izin untuk menunjukkan KTA kepada perwakilan JPU di lokasi persidangan Jerinx, sehingga tidak terlihat di layar streaming. Namun Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menahan Gendo untuk memperlihatkan KTA kepada perwakilan JPU karena tidak terlihat di layar streaming.

“Tidak, tidak begini. Ditunjukkan di sini saja Jaksa boleh lihat di sini. Karena kita kan menggunakan fasilitas daring. Jadi harus terekam di dalam proses daring ini. Ini kuasanya. Bagaimana, terlihat Hakim?” kata Sugeng.

“Iya, bisa dilihat, yang penting tanda berlakunya masih berlaku ya,” ungkap Ida Ayu Adnya.

“Berikutnya sumpahnya yang diminta oleh Pak Jaksa. Apakah Pak Jaksa bisa melihat nama yang tersebut di dalam dokumen ini?” tanya Sugeng.

“Maka itulah kami menempatkan salah satu JPU, Pak, untuk melihat secara langsung secara fisik saya sudah lihat,” jawab JPU Otong.

Akhirnya Sugeng memperlihatkan dokumen tersebut kepada perwakilan JPU di lokasi persidangan Jerinx. Sugeng lanjut untuk menunjukkan Kartu Advokat fisik miliknya.

“Biar terlihat atau tidak. Karena sidang ini harus betul-betul materiil. Pak Jaksa, terlihat namanya? Kita cek satu-satu karena keabsahan ini penting. Kita kan menggunakan teknologi. Kami mau mengikuti dulu

“Terlihat. Silakan perlihatkan kepada jaksa yang ada di sana,” ujar Jaksa Otong.

Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai

3. Berikut ini dasar pertimbangan Majelis Hakim yang memilih tetap menggelar persidangan secara online:

Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk OutYouTube.com/PN Denpasar

Namun sebelum surat dakwaan tersebut dibacakan, melalui Kuasa Hukum Sugeng, Jerinx menyampaikan sesuatu di tengah persidangan.

"Mohon maaf Yang Mulia, jujur saya keberatan dengan sidang online. karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dilepas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung atau tatap muka. Terima kasih,” kata Jerinx

Jerinx sendiri dan kuasa hukumnya telah mengajukan surat keberatan sidang secara online, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan sudah disampaikan kepada Majelis Hakim persidangan kasus yang melibatkan Jerinx.

Setelah Jerinx berbicara, Hakim Ida Ayu Adnya menyatakan berkomitmen tetap melanjutkan persidangan secara online. Pihaknya menyebutkan landasan hukum yang dipakai untuk tetapkan melanjutkan persidangan secara online. Yaitu:

  • Perjanjian Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020, Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference, yang ditetapkan tanggal 13 April 2020
  • SESMA Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19 (Poin 7:  agar melaksanakan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana, pidana militer, dan jinayat khusus terhadap perkara yang terdakwanya ditahan, dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Poin 8:  tujuannya mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim pegawai, serta masyarakat pencari keadilan)
  • SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020 (Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/dju/ps.00/3/2020 Tahun 2020)
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya

"Sedangkan untuk perkara pidana yang terdakwanya tidak ditahan, maka persidangan dilakukan secara langsung atau tatap muka. Demikian yang kami pedomani. Sehingga persidangan ini tetap dilaksanakan melalui teleconference atau secara online. Demikian pendapat dari Majelis Hakim,” lanjut Ida.

Jerinx masih tetap menolak persidangannya digelar secara online. Karena Hakim tidak dapat melihat gesture Jerinx.

"Paham Yang Mulia. Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh melalui sidang ini. Karena Yang Mulia tidak bisa melihat gesture saya, Yang Mulia tidak bisa membaca gerak tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih,” kata Jerinx menanggapi.

Gendo juga mempertanyakan jaminan para terdakwa yang tidak ditahan dan bisa menjalani persidangan secara tatap muka, terbebas dari COVID-19. Gendo dan timnya mengaku siap jika harus menjalani tes supaya bisa enggelar persidangan secara tatap muka.

"Apakah Majelis Hakim bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan akan terbebas dari COVID-19? Justru yang terjamin bebas COVID-19 adalah terdakwa yang ditahan. Karena faktanya Jerinx rapid test-nya non reaktif, swab tesnya negatif. Artinya sampai saat ini Jerinx bebas COVID-19,” ungkap Gendo.

4. Isi pernyataan lengkap Kuasa Hukum Sugeng dalam menanggapi pendapat Majelis Hakim:

Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk OutIDN Times/Ayu Afria

"Jerinx meminta pemeriksaan yang adil. Pemeriksaan yang adil hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang saksama, tidak menimbulkan keraguan, pada persidangan ini sudah ada dua keraguan. Pertama, Yang Mulia tadi saja sudah bilang tidak jelas dilihat waktu pertama kali (Menunjukkan) surat kuasa. Kedua, tanda pengenal yang kami tunjukkan juga tidak terbaca. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim. Persidangan ini juga adalah untuk kepentingan Jerinx dalam satu konsep penegakan hukum yang adil. Kami sudah menyampaikan keberatan, tidak perlu kami ulang lagi, dan terdapat ruang untuk melakukan sidang langsung dengan dua cara. Kami sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Jerinx bukan seorang penjahat yang berbahaya, membahayakan nyawa orang lain. Dia adalah seorang yang memperjuangkan kebebasan berpikir. Jadi itu bisa ditempuh. Kedua, proses persidangan pidana menempatkan Negara memastikan penegakan hukum yang adil. Apabila terjadi kekhawatiran dengan COVID-19, maka kewajiban Negara untuk melakukan penetapan protokol COVID-19 yang tidak menghalangi hak Jerinx untuk mendapatkan keadilan. Apa itu? Biayai semua dalam peserta sidang untuk rapid test. Tujuannya untuk memastikan semuanya tidak terkena COVID-19. Itu adalah tugas Negara, bukan dibebankan dengan mencederai kepastian keadilan buat Jerinx. Kami tidak mau perpanjang lagi. Kami menolak persidangan ini karena peraturan yang dibuat tidak memberikan keadilan. Ada pintu yang terbuka, tangguhkan status penahanan Jerinx. Kalau itu tidak mau dilakukan, terlihat ada kepentingan untuk menempatkan Jerinx memang ditahan. Apalagi lagi kami keberatan yang kedua. Jerinx ditahan di rutan Polda dengan alasan LP Kerobokan lockdown. Saya tidak tahu. Tetapi ini menghambat komunikasi kami sebagai penasihat hukum Jerinx secara leluasa. Dilempar sana, dilempar sini. Jadi caranya adalah dengan memberikan penangguhan penahanan agar proses ini adil. Kalau tidak, maka kami tidak menerima persidangan seperti ini."

Majelis Hakim tetap mempertahankan pendapatnya untuk menggelar sidang secara online. Pihaknya lalu melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Begitu JPU membacakan surat dakwaan, sekitar pukul 10.58 Wita, Jerinx dan para kuasa hukumnya walk out.

"Saya merasa tidak berbicara dengan manusia. Saya merasa berbicara dengan layar. Siapa yang tahu itu asli manusia atau bukan. Sekarang ada teknologi yang di-fake," kata Jerinx setelah keluar dari persidangan.

Baca Juga: Kesaksian Perawat di Bali, Kamar Isolasi Kosong Tidak Lebih dari 3 Jam

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya