Bertambah, Oknum Kepala Sekolah di Kuta Utara Cabuli Dua Korban

Aduuuuh

Badung, IDN Times - Masih ingat pengungkapan kasus oknum Kepala Sekolah berinisial IWS (43) asal Dalung, yang mencabuli siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kuta Utara berinisial IAMOCD (16)? Perbuatan asusila itu dilakukannya sejak bulan Juli 2016, ketika korban masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD), dan berlanjut hingga 11 Januari 2020.

Dari perkembangan penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Badung, IAMOCD bukan satu-satunya korban. Ada satu perempuan lagi yang menjadi korban, di kala ia masih menjadi muridnya IWS. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

1. Penyidik Sat Reskrim Polres Badung mengungkap adanya korban pencabulan lain. Korbannya kini sudah kuliah

Bertambah, Oknum Kepala Sekolah di Kuta Utara Cabuli Dua Korbanpexels/marina shatskih

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, terungkap tersangka mencabuli dua korban. Korban pertamanya berinisial N, yang kini sudah duduk di bangku kuliah. Sedangkan IAMOCD adalah korban kedua.

"Baru kemarin kami periksa, ada korban lagi. Jadi ada dua korban. Pelaku sudah mengaku, sebut nama korban dan sudah kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Lourens Heselo, Jumat (28/2).

Nasib N sama dengan IAMOCD (16), yang juga dicabuli sejak SD hingga SMA.

2. Lourens Heselo menduga tersangka bertindak asusila kepada IAMOCD karena sudah tidak bisa berhubungan lagi dengan korban N

Bertambah, Oknum Kepala Sekolah di Kuta Utara Cabuli Dua KorbanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Lourens Heselo menduga bahwa tersangka mencabuli korban kedua, IAMOCD, karena sudah tidak bisa bertindak asusila lagi dengan korban N.

"Korban N ini juga muridnya pelaku. Mungkin setelah kuliah, N ini sudah punya pacar atau bagaimana, sehingga pelaku sudah tidak melakukan lagi dan sudah tidak berhubungan lagi. Sehingga mungkin pelaku mencari korban lain," katanya.

3. Pihak kepolisian menduga ada korban lain. Polisi akan melakukan pencarian korban N

Bertambah, Oknum Kepala Sekolah di Kuta Utara Cabuli Dua KorbanPixabay.com/Pexels

Polres Badung masih melakukan pencarian korban N untuk dimintai keterangan. Lantaran polisi menduga masih ada korban lainnya.

"Kami juga menduga masih ada korban lagi. Awalnya, dia tidak mengaku ada korban lagi, hanya IAMOCD ini saja," paparnya.

4. Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban IAMOCD bercerita kepada orangtuanya

Bertambah, Oknum Kepala Sekolah di Kuta Utara Cabuli Dua KorbanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Terbongkarnya kasus ini setelah korban IAMOCD menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Hingga akhirnya IWS ditahan, pada Sabtu (22/2).

IAMOCD dicabuli di beberapa lokasi mulai lingkungan sekolah, di rumah tersangka hingga diajak ke penginapan di Kuta Utara. Tersangka memberi hadiah kepada korban. Ia mengancam jika tidak melayani nafsu, tersangka akan menyebarkan foto telanjang korban.

Tersangka kini dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena tersangka sebagai pendidik.

Baca Juga: Siswi SMA di Kuta Utara Dicabuli Gurunya Sejak SD

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya