16 Hari Denpasar Jalani PKM, Doni: Acuannya UU Kekarantinaan Kesehatan

Denpasar sudah 16 hari melaksanakan PKM. Apa tanggapanmu?

Denpasar, IDN Times - Terhitung sudah 16 hari masyarakat Kota Denpasar menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020 dan berlaku sejak tanggal 15 Mei lalu.

Menurut Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, urgensi penerapan PKM non-PSBB ini dilakukan karena semakin meluasnya sebaran kasus positif di Kota Denpasar.

Dari catatan tanggal 13 Mei lalu, total kumulatif pasien positif di Kota Denpasar sebanyak 62 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 41 orang, Orang dalam Pemantauan (ODP) 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang. Sementara pasien sembuh secara keseluruhan 47 orang, pasien yang dirawat 13 orang, pasien meninggal 2 orang, imported case 42 orang, dan transmisi lokal sebanyak 20 orang.

Sedangkan dari catatan tanggal 31 Mei, total kumulatif pasien positif COVID-19 di Denpasar menjadi 90 orang. Masing-masing sembuh sebanyak 62 orang, pasien meninggal masih tetap 2 orang, dan masih dirawat sebanyak 26 orang.

Namun sampai sekarang, PKM mendapat sorotan dari beberapa pihak. Terutama seorang advokat bernama I Wayan Gendo Suardana. Pentolan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) ini menilai, kebijakan kekarantinaan kesehatan hanya boleh berbentuk PSBB, dan penyelenggaraannya wajib berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan selanjutnya pedoman PSBB melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Apa tanggapan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, terkait kebijakan PKM ini? Berikut penjelasannya saat mengadakan Diskusi Ketua Gugus COVID-19 dengan Pemimpin Redaksi melalui Zoom, Minggu (31/5) sore.

1. Tak hanya menyoroti soal dasar hukum penerapan PKM saja, tetapi juga kewajiban pemda untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat

16 Hari Denpasar Jalani PKM, Doni: Acuannya UU Kekarantinaan KesehatanPantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelum membahas tanggapan dari Doni, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Gendo, sapaan akrabnya, saat itu mengingatkan melalui postingan Instagram-nya, bahwa kewenangan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah (Pemda).

Peringatan tersebut ia tulis di akun tersebut tentang adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang disebutnya mengakui mempraktikkan konten PSBB, juga pemberlakuan karantina Desa di Desa Abuan Kabupaten Bangli, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang merancang Pembatasan Kegiatan nonPSBB (PKM).

Dalam postingan itu, Gendo menyampaikan seharusnya kebijakan kekarantinaan kesehatan hanya boleh berbentuk PSBB, dan penyelenggaraannya wajib berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai dengan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan selanjutnya pedoman PSBB melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Namun menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemprov Bali di antaranya mengarantina desa di Bangli adalah tidak berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat. Apalagi karantina desa, menurutnya, bukanlah PSBB sebagaimana yang dimaksud. Sehingga bertentangan hukum.

“Saya hanya ingatkan agar tidak membuat kebijakan yang melanggar hukum. Sepanjang yang saya ketahui bahwa penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat,” tulisnya.

Begitu pula dengan kebijakan Kota Denpasar yang menerbitkan PKM Desa, Kelurahan dan Desa Adat. Menurut Gendo, jika dilihat berdasarkan rancangan perwalinya, pembatasan tersebut berkualifikasi PSBB, akan tetapi entah kenapa dibuat seolah bukan PSBB.

“Kalaupun iya, seharusnya Wali Kota tidak bisa menerapkan ini tanpa persetujuan Pemerintah Pusat. Anehnya semua kebijakan itu mendasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2020 juncto PP Nomor 21 Tahun 2020 juncto Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tapi dalam proses dan subtansinya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang dirujuk. Ada apakah ini?” tulisnya.

Ia mengaku ngotot, agar Pemprov Bali mengusulkan PSBB resmi ke Menteri Kesehatan. Karena ini berkaitan soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kalau PSBB ndak resmi, Pemprov bisa membatasi masyarakat tapi gak perlu memenuhi kebutuhan dasarnya. Kalau resmi, begitu mengusulkan PSBB ke pusat, menteri akan mengecek kesiapan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Banyak masyarakat mengeluh disuruh di rumah aja,  tapi ndak dikasih bantuan kebutuhan dasar oleh pemerintah. Makanya saya usulkan PSBB supaya pemerintah terikat kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan pangan dan kesehatan," terangnya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah memang tidak berkewajiban menanggung kebutuhan dasar masyarakat. Namun dalam pasal 4 ayat 3 PP Nomor 22 Tahun 2020, pemerintah wajib untuk memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat jika menerapkan PSBB secara resmi.

Baca Juga: Bali Tidak Mau Normal Baru, Koster: Pemda yang Paling Tahu Lapangan

2. Pemberlakuan PKM merujuk pada enam dasar aturan, termasuk tentang PSBB

16 Hari Denpasar Jalani PKM, Doni: Acuannya UU Kekarantinaan Kesehatanwarga gang Tegal Wangi jalan Gunung Salak Banjar Tegallantang Klod Desa Padangsambian Klod mengikuti Rapid Test (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Kebijakan PKM, menurut Pemkot Denpasar, merujuk kepada enam dasar aturan, di antaranya:

  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
  • UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  • UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Rai Mantra menjelaskan ada empat kinerja yang diukur dalam penerapan PKM. Yaitu:

  • Pencegahan dengan pemutusan
  • Jaring pengaman sosial untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat
  • Tidak adanya kerawanan sosial dan keamanan
  • Mempersiapkan mental masyarakat untuk new lifestyle.

New normal lifestyle. Itu, Itu PKM kita. Saya rasa kearifan lokal itu menjadi lebih memungkinkan untuk dilaksanakan. Karena di sini PSBB kan belum tentu juga menggiring masyarakat kepada new lifestyle. Ini kan yang penting new lifestyle. Ini kan jaraknya dekat banget antara Juni dan Juli yang diperkirakan oleh pusat,” kata Rai Mantra dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (13/5) lalu.

Penerapan PKM ini juga ada sanksi administrasi bila ada masyarakat yang melanggarnya. Termasuk sanksi adat, karena PKM melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: 5 Fakta PKM non-PSBB Kota Denpasar yang Akan Diterapkan Besok

3. PKM bukan lockdown. Karena pasar jalur logistik masih terbuka

16 Hari Denpasar Jalani PKM, Doni: Acuannya UU Kekarantinaan KesehatanIDN Times/Ayu Afria

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, menegaskan kebijakan PKM Kota Denpasar ini jangan disamakan dengan lockdown. Hanya lebih memperketat protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang selama ini sudah diterapkan. Sehingga mereka yang benar-benar berkepentingan ke luar rumah harus menerapkan protokol ini tanpa terkecuali.

“Untuk kebutuhan pokok. Pasar masih buka, toko masih buka. Tidak ditutup. PKM untuk pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak penting untuk keluar rumah. Jadi masih buka. Pasarnya jalur logistik masih terbuka. Masih terbuka. Ini bukan lockdown,” tegasnya lagi, Kamis (14/5) lalu.

Pun untuk kebutuhan pokok masyarakat Kota Denpasar dinyatakan aman sampai Desember 2020 nanti. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait ketersediaan pangan di Denpasar.

Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!

4. Kalau melihat Keppres Tahun 2020, seluruh kebijakan harus mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan

16 Hari Denpasar Jalani PKM, Doni: Acuannya UU Kekarantinaan Kesehatanwarga gang Tegal Wangi jalan Gunung Salak Banjar Tegallantang Klod Desa Padangsambian Klod mengikuti Rapid Test (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Dalam kesempatannya bertemu dengan para Pimpinan Redaksi melalui Zomm, Minggu (31/5) sore, Doni menanggapi soal kebijakan PKM yang diterapkan oleh Kota Denpasar. Menurut Doni, dalam ketentuan UU memang mengenal empat istilah. Yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun semua ini berada dalam satu wadah UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sebenarnya kalau kita lihat secara utuh, tanpa ada pilihan terhadap kekarantinaan, ini berlaku secara universal. Pasal 93, bagi yang melanggar ada sanksi baik pidana maupun perdata. Sebenarnya sanksi itu ada karena sejak Keppres 11 (Keppres Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019) diberlakukan, berarti seluruh wilayah nasional Indonesia harus mematuhi kekarantinaan kesehatan. Hanya memang mungkin orang yang mengerti hukum betul. Kalau saya melihatnya Keppres ini diberlakukan, ditambah lagi dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana nonalam Menjadi Bencana Nasional, otomatis semuanya harus mengacu pada undang-undang kesehatan tersebut. Tetapi beberapa daerah ada hal yang positif. Mereka yang gak pakai masker, duduk berdekatan dikasih rompi, disuruh nyapu, bersihkan tempat sampah misalnya. Ini salah satu bagian dari pendidikan bermasyarakat, dan kita berharap sanksi hukum ini adalah jalan terakhir terutama untuk masyarakat orang per orang," jelas Doni.

5. Pemenuhan kebutuhan masyarakat yang isolasi mandiri tingkat desa bisa dilakukan secara gotong royong

https://www.youtube.com/embed/XBuPJKzkcSQ

Dalam wawancara terpisah di program Suara Millennial Eps 36 bersama Doni, yang disiarkan melalui YouTube IDN Times tanggal 10 Mei lalu, Doni juga menanggapi soal pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri tingkat desa di sejumlah daerah.

Pimred IDN Times, Uni Lubis, lalu mencontohkan Negara Korea Selatan (Korsel) yang melakukan isolasi mandiri. Korsel men-support masyarakat dengan menaruh makanan di depan pintu rumahnya. "Ketika orang menjalankan isolasi mandiri, siapakah yang akan menanggung kehidupannya?" tanya Uni Lubis.

Doni mengungkapkan, isolasi mandiri di Indonesia ada dua cara. Yaitu isolasi mandiri yang dilakukan secara personal, dan isolasi yang disiapkan oleh pemerintah. Ambil contoh seperti Jakarta yang sudah menyediakan tempat isolasi mandiri di Wisma Atlet. Sedangkan di daerah lain sudah banyak kepala desa yang membuat tempat isolasi mandiri. Mereka memilih berdasarkan kesepakatan dengan perangkat desa. Misalnya di sekolah, balai desa, rumah penduduk yang disiapkan untuk isolasi mandiri.

Kalau isolasi mandiri yang disiapkan oleh pemerintah, bagi kelompok masyarakat yang ekonominya tidak bagus, lanjut Doni, maka akan dibiayai oleh pemerintah.

"Tetapi kalau di level komunitas, ada kepala desa yang membiayai dengan dana desa. Termasuk gotong royong (Termasuk iuran). Di sinilah kekuatan kita. Masyarakat satu sama lainnya saling bahu membahu untuk membantu masyarakat yang positif COVID-19," kata Doni.

Uni Lubis lalu mempertanyakan soal banyaknya daerah yang menerapkan mikro lockdown tingkat desa, RT/RW dan lainnya, termasuk gang-gang yang juga disekat atas inisiatif sendiri. "Apakah itu dibolehkan mengingat daerah yang ingin melaksanakan PSSB harus ada persetujuan dari Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan (Pemerintah Pusat)?" tanya Uni lagi.

"Ya selama tidak mengganggu aktivitas transportasi yang lain, saya rasa tidak ada masalah. Kalau tingkat RT/RW mandiri, tidak ada masalah. Kecuali kalau mereka menutup jalan. Jalan untuk menuju ke kecamatan lain terganggu. Apalagi antar kabupaten atau provinsi. Itu tentu tidak boleh. Pasti diberikan peringatan oleh aparat keamanan," jelas Doni.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini Cara Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya