WNA Prancis Ditangkap Edarkan Ganja di Denpasar

Bukannya jalan-jalan, malah mau meracuni warga di Bali

Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Samuel Pierre Danguny, harus merasakan dinginnya kamar tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap karena mengedarkan dan menyimpan sejumlah ganja.

1. Ia membeli ganja di Lombok seharga Rp8,7 juta

WNA Prancis Ditangkap Edarkan Ganja di DenpasarIDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan Danguny mendapat barang tersebut dari seseorang di wilayah Gili Air, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia membelinya seharga Rp8,7 juta.

"Ia membelinya dengan cara menggunakan perahu boat dari Padang Bay ke Gili Air Lombok NTB. Kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar vila yang dikontrak tersangka," katanya di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3).

2. Tersangka ditangkap di Jalan Danau Tondaro, Banjar Dangin Peken

WNA Prancis Ditangkap Edarkan Ganja di DenpasarIDN Times/Imam Rosidin

Kombes Ruddi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di sekitar Jalan Danau Tondaro, Banjar Dangin Peken, Denpasar Selatan selalu terlihat ada transaksi narkoba. Tim kepolisian melakukan penyelidikan. Tepat hari Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku terlihat mendatangi lokasi tersebut.

"Saat penggeledahan badan petugas nihil mengamankan barang bukti," ucapnya.

3. Tersangka beralasan menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa sakit

WNA Prancis Ditangkap Edarkan Ganja di DenpasarPexels.com/Pixabay

Karena tak temukan barang bukti di badannya, petugas lalu menggeledah di vila tersangka sekitar Jalan Tondani. Benar saja, petugas menemukan sejumlah narkoba dengan rincian enam paket ganja seberat bersih 32,89 gram; dua paket hasis seberat 15,83 gram; dan sepaket sabu seberat 0,52 gram.

"Tersangka menggunakannya dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit. Ia belum pernah dihukum dan di Bali bekerja sebagai konsultan pertamanan," lanjutnya.

4. Terancam dihukum penjara maksimal 12 tahun

WNA Prancis Ditangkap Edarkan Ganja di DenpasarIDN Times/Sukma Shakti

Ruddi mengatakan, tersangka sudah di Bali sejak November 2018. Ia menggunakan visa kunjungan.

"Kita masih melakukan pemdalaman, penjualnya juga masih diselidiki dan barang tersebut diedarkan ke siapa. Semoga dalam waktu dekat ditangkap. Kalau dilihat dari hasil yang ditemukan, ada timbangan dan klip. Ini lumayan banyak barang buktinya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya