Rekomendasi Perpres 51 Tahun 2014 Tak Dibuka, Walhi: Lucu Pak Koster

Bagaimana nasib reklamasi Teluk Benoa ya?

Denpasar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali sangat menyayangkan sikap Gubernur Bali, I Wayan Koster yang menolak membuka isi surat yang dikirimkannya ke Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisi permohonan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 51 Tahun 2014 berkaitan dengan Teluk Benoa yang dijadikan sebagai kawasan konservasi.

1. Koster dinilai lucu karena enggan membukanya ke publik

Rekomendasi Perpres 51 Tahun 2014 Tak Dibuka, Walhi: Lucu Pak KosterIDN Times/Irma Yudistirani

Baca Juga: Koster Kirim Surat ke Jokowi untuk Merevisi Perpres 51 Tahun 2014

Direktur Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama, menyebutkan isu reklamasi di Teluk Benoa merupakan kepentingan publik. Jadi alasan Koster menolak membuka isi surat tersebut tentu tidak tepat. Jika memang ada informasi yang tidak bisa dibuka, maka harus dijelaskan alasannya.

"Jadi karena ini berkaitan dengan kepentingan publik terkait alasan internal dengan presiden tentu tak tepat. Harusnya bisa dijelaskan juga dokumen-dokumen suratnya itu seperti apa," katanya di Kantor Walhi, Denpasar, Rabu (16/1) sore.

Walhi lantas menaruh kecurigaan apakah isi surat tersebut sesuai dengan yang disampaikan Gubernur Bali. Ia menilai jika memang serius melakukan penolakan reklamasi Teluk Benoa, seharusnya Koster membuka ke publik sebagai wujud keseriusannya.

"Ada hal lucu dari Pak Koster ini, dia melakukan konferensi pers telah mengirimkan surat merevisi Perpres 51 tahun 2014. Namun saat diminta, sifatnya ketat dan terbatas. Kenapa diadakan konferensi pers? Jadi kami menduga ada upaya meredam kekritisan rakyat Bali," ucapnya.

2. Walhi Bali diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan atas penolakan itu

Rekomendasi Perpres 51 Tahun 2014 Tak Dibuka, Walhi: Lucu Pak KosterFacebook.com/forbali13

Sebelumnya, Walhi mengirimkan surat ke Koster agar membuka isi surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi pada tanggal 31 Desember 2018 lalu. Lalu tanggal 14 Januari, Walhi mendapat surat balasan yang intinya Koster menolak membuka isi surat tersebut.

Walhi Bali lalu diberikan waktu selama 30 hari oleh Gubernur Bali untuk mengajukan keberatan terkait jawaban penolakan tersebut. Jika kembali ditolak, Walhi akan menggugat surat tersebut ke Komisi Informasi Bali.

3. Tim Hukum Walhi Bali: Kalau informasi rahasia, harus ada alasan yang jelas

Rekomendasi Perpres 51 Tahun 2014 Tak Dibuka, Walhi: Lucu Pak KosterBerbagai Sumber

Tim Hukum Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta, menjelaskan informasi sebenarnya bisa tidak diberikan jika sifatnya dikecualikan seperti identitas pribadi, persaingan usaha, dan lainnya yang tercantum dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dari itu menurut Sumiarta, ketika publik menagihnya, kenapa informasi terkait kepentingan publik itu tidak diberikan. Terutama ketika Walhi mengirimkan surat kepada Koster yang langsung ditolak.

"Kalau informasi rahasia harus ada alasan jelas. Namun faktanya, ia sendiri yang membuka. Ini ada kaitannya dengan kepentingan publik. Apa sih isi surat selengkapnya? Kami curiga apa saja kelengkapannya," katanya.

Ia menduga Koster terkejut saat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan izin lokasi Teluk Benoa. Sehingga untuk meredam gejolak masyarakat, ia mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.

Baca Juga: Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBI

4. Ini kata Koster

Rekomendasi Perpres 51 Tahun 2014 Tak Dibuka, Walhi: Lucu Pak KosterGubernur Bali, I Wayan Koster. (Instagram.com/kostergubernurbali)

Sementara itu, Koster berdalih bahwa surat yang dikirimkannya tersebut bersifat internal antara dirinya dengan Presiden. Sehingga tidak bisa dibuka ke publik. Ia mengungkapkan jika tidak semua informasi bisa dibuka secara umum di publik.

"Surat Walhi sudah kami jawab. Ya tidak bisa dibuka, masa surat ke Presiden dibuka enak saja. Ya tidak semuanya walaupun ada UU Keterbukaan Informasi Publik ya tidak semuanya bisa dibuka," katanya singkat, Rabu (16/1).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya