Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan Benoa

Pelabuhan Benoa akan diperluas lagi

Denpasar, IDN Times - Sidang sengketa informasi publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali melawan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali digelar, Rabu (13/2) pagi di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

Sidang tersebut dengan agenda jawaban dari Walhi Bali atas tanggapan yang telah diberikan Pelindo III.

Sidang tersebut ditunda lagi selama dua minggu ke depan. Pemohon, yakni Pelindo III minta waktu 14 hari untuk melakukan pengkajian dan penelitian. Lalau apa saja yang terjadi dalam persidangan itu?

1. Permohonan Walhi sesuai aturan

Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan Benoapixabay.com/succo

Sidang dipimpin oleh Agus Astapa, Ketua Majelis, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Yaitu Pelindo sebagai termohon dan WALHI Bali sebagai pemohon. Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam itu, Astapa yang memimpin sidang langsung membacakan isi dari jawaban dari Walhi Bali.

Jawaban setebal 11 halaman dari Walhi Bali tersebut intinya berisi, bahwa secara prosedural permohonan informasi Walhi Bali kepada Pelindo III sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga tak ada alasan lagi bagi Pelindo yang menyatakan permohonan Walhi Bali itu tidak jelas.

2. Informasi yang diminta bukan yang dikecualikan

Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan Benoapelindo.co.id

Dalam persidangan, Walhi juga menjelaskan terkait posisi Pelindo III sebagai badan publik. Artinya, informasi yang diminta oleh Walhi bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan.

Tim kuasa hukum Walhi Bali, Adi Sumiarta, menyayangkan sikap Pelindo III yang terkesan berbelit-belit dalam memenuhi permohonan informasi. Menurutnya jawaban yang selalu diutarakan Pelondo seperti mengada-ada. Padahal, dalam surat jawabannya sudah sangat jelas tercantum.

"Kita tinggal menunggu sikap dari Pelindo III apakah akan tetap berkelit atau mau memberikan salinan informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali," katanya ditemui usai sidang.

3. Walhi Bali menduga pelindo tidak miliki dokumen

Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan Benoapelindo.co.id

Sumiarta juga menduga, berbelitnya Pelindo karena tak memiliki dokumen yang diminta oleh Walhi Bali. Dokumen yang dimaksud adalah izin reklamasi (Izin lokasi dan izin pelaksanaan) untuk perluasan pelabuhan Benoa.

"Mereka sengaja berbelit-belit karena mungkin tidak mempunyai salinan dokumen yang diminta. Sehingga ketika ada masyarakat yang meminta salinan informasi, mereka terus berkelit” sindirnya.

4. Menurut Pelindo, informasi yang diminta Walhi Bali harus dikaji terlebih dulu

Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan Benoapexels.com/louis-bauer-79024

Sementara itu, Humas Pelindo III yang hadir dalam sidang, Suryo Khasabu, mengatakan informasi yang diminta Walhi Bali harus dikaji terlebih dahulu. Menurutnya, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan informasi wajib dilakukan uji konsekuensi.

Sehingga sebelum memberikan informasi tersebut, pihaknya harus mencocokkan sekali lagi informasi yang diminta pemohon.

"Ini apakah bisa diberikan apa tidak. karena kami juga dijamin secara UU bahwa kami bisa melakukan namanya pengecualian informasi melalui uji konsekuensi," katanya.

Karena sudah masuk ke persidangan, untuk itu pihaknya akan mengikuti mekanisme ataupun segala bentuk, baik yang tercatat maupun yang disampaikan di persidangan.

Ia juga mengatakan, pemohon wajib menyampaikan alasan maupun tujuan penggunaan informasi itu sendiri. Ia menilai, tujuan penggunaan informasi dari Walhi Bali belum jelas.

"Kemarin kalau teman lihat, bahwa tujuan dari penggunaan informasi tersebut, apa ini dilakukan untuk apa, apakah untuk digunakan sendiri ataupun yang lainnya. Kami memerlukan satu pengisian formulir karena sebagai bentuk jaminan bagi kami bahwa ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.

5. Kasus ini bermula adanya aktivotas perluasan Pelabuhan Benoa

Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan BenoaIlustrasi pelabuhan. (Istimewa/Pelindo I)

Sebelumnya pada bulan September 2018, Walhi Bali telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Pelindo III atas aktivitas perluasan Pelabuhan Benoa. Perluasan tersebut dengan cara reklamasi.

Namun surat tersebut tidak dijawab oleh Pelindo III. Selanjutnya Oktober 2018, Walhi ali mengajukan surat keberatan namun surat juga tidak ditanggapi.

Sehingga pada Desember 2018, Walhi Bali mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Propinsi Bali.    

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya