Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3K

Jika ada pengerukan pasir, pasti ada reklamasi

Denpasar, IDN Times - Hingga saat ini, Provinsi Bali masih melakukan pembahasan terkait dokumen Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Sebab, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, dalam dokumen tersebut berisi proyek-proyek yang mengancam alam Pulau Seribu Pura ini. Mulai dari penambangan pasir di perairan selatan Bali hingga reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

1. Dokumen ini masih mengakomodir berbagai proyek di perairan selatan Bali

Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3KIDN Times/Irma Yudistirani

I Made Juli Untung Pratama dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, mengatakan proyek-proyek yang masih diakomodir dalam dokumen tersebut di antaranya tambang pasir di perairan selatan Bali seluas 938, 24 hektare. Selain itu juga ada reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa seluas 1.377,44 hektare, dan reklamasi perluasan Bandara I Gusti Ngurah Rai seluas 147,5 hektare.

"Rencana itu pertama tambang pasir yang di selatan Bali, reklamasi Pelindo, perluasan Bandara. Untuk Teluk Benoa memang sudah dialokasikan dalam kawasan konservasi maritim," kata dia di kantor Walhi Bali, Denpasar, Jumat ( 21/6) lalu.

2. Jika ada pengerukan pasir, pasti ada reklamasi

Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3Kwalhibali.org

Ia mengaku belum mengetahui persis, pengerukan pasir seluas 930,38 hektare tersebut akan dialokasikan untuk apa. Namun yang jelas, Kata Juli, pada prinsipnya kalau ada tambang, pasti ada reklamasi. Karena dalam aturannya pengambilan pasir tidak boleh di luar provinsi.

"Karena dalam aturannya pengambilan pasir tidak boleh di luar provinsi," ujarnya.

3. Meski masih dalam tahap pembahasan, Ketua Pokja RZWP3K perlu mengeluarkan proyek-proyek tersebut

Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3KIDN Times/Imam Rosidin

Ia menjelaskan, RZWP3K tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Untuk itu, ia mendesak agar proyek-proyek yang mengancam lingkungan bisa dikeluarkan. Jika masih diloloskan, artinya tidak ada keseriusan Pemprov Bali untuk menjaga lingkungan hidup.

"Kita terus desak Ketua Pokja RZWP3K untuk mengeluarkan proyek-proyek tersebut. Intinya agar dokumen ini tidak dipenuhi proyek-proyek," kata dia.

4. Berani gak pengusaha menanggung kerugian yang dialami warga?

Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3Kforbali.org

Di tempat yang sama, Eko Teguh Paripurno, dari Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta, mengatakan sudah pasti tambang pasir akan membawa dampak buruk bagi lingkungan. Menurutnya, ancaman dari tambang pasir di perairan selatan Bali ini saja bisa mengubah tingkat sendimentasi dan abrasi. Selain itu, perairan di sekitar juga akan menjadi kotor, padahal itu adalah daerah pantai pariwisita.

"Bahwa tambang pasir tak mungkin tak berisiko. Sudah didiskusikan dan dipetakan belum. Pertama di pantai selatan (Wisata). Ini akan mengubah tingkat sendimentasi dan akan menjadi kotor sehingga risiko bagi nelayan," kata dia menjabarkan.

Siapa yang dirugikan? Tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat sekitar seperti nelayan dan pelaku pariwisata. Pasalnya, jika abrasi dan perairan jadi kotor akan menurunkan nilainya. Untuk itu, perlu dihitung berapa kerugian warga jika benar-benar diizinkan tambang pasirnya.

"Teman-teman yang ada di sana yang punya pendapatan dan penghasilan dari aktivitas laut yang perlu menghitung. Berani nggak (Pengusaha) menanggung kerugian tersebut. Pengusaha juga silakan menghitung keuntungan yang didapat, berkontribusi nggak bagi orang lain," ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya