Turis Tanzania Ketahuan Telan 99 Kapsul Berisi Sabu di Bali

Jika ditotal beratnya sampai 1 kg. Bisa kamu bayangkan gak??

Badung, IDN Times - Provinsi Bali masih menjadi tujuan wisatawan lokal maupun mancanegara. Hal ini terlihat dari jumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai menduduki tertinggi kedua di Indonesia setelah Bandara Soekarno-Hatta.

Meski begitu, hal tersebut membuat Bali rawan menjadi tempat penyelundupan narkoba dari luar negeri.

1. Turis asing yang masuk ke Bali sangat tinggi

Turis Tanzania Ketahuan Telan 99 Kapsul Berisi Sabu di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, mengatakan Bali rawan menjadi tempat penyelundupan narkoba dari luar negeri. Hal ini dipengaruhi oleh tingginya jumlah penerbangan dari luar negeri. Dari catatannya, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2018 saja mencapai 1,6 juta orang.

"Banyaknya wisatawan asing membuat penerbangan dari luar negeri juga banyak. Artinya memiliki potensi orang-orang akan mencoba, baik sebagai penumpang dan kiriman atau kargo untuk menyelundupkan narkoba," katanya, Selasa (12/2) siang.

2. Bukan tanpa fakta. Baru saja Bea Cukai berhasil mengamankan penyelundupan sabu dengan cara ditelan

Turis Tanzania Ketahuan Telan 99 Kapsul Berisi Sabu di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Ini bukan tanpa fakta. Baru-baru ini Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan jenis sabu dengan cara ditelan. Tersangkanya merupakan warga Tanzania bernama Abdul Rahman Asman atau ARA (42). Ia memanfaatkan penerbangan dari Doha, Qatar dengan pesawat Qatar Air pada tanggal 30 Januari lalu.

"Tangkapan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus swallow (Telan)," katanya.

3. Risiko mati

Turis Tanzania Ketahuan Telan 99 Kapsul Berisi Sabu di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Ia mengungkapkan, modus seperti ini (Ditelan) terbilang ekstrem. Pasalnya, kasus ini baru saja pertama kali terjadi di Bali, di mana ada seseorang menelan sabu yang ditempatkan dalam kapsul seberat 1.130 gram.

Barang tersebut diletakkan dalam kapsul berjumlah 99 biji. Nilainya saja mencapai Rp1,7 miliar, dan bisa dikonsumi 5600 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi lima orang. 

"Risikonya, jika salah satu kapsul pecah, maka penelannya bisa meninggal dunia. Kasus ini diketahui saat ARA yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha tiba di Bali sekitar pukul 18.00 Wita," jelasnya.

4. Petugas mencurigai benda yang ada di saluran pencernaan tersangka

Turis Tanzania Ketahuan Telan 99 Kapsul Berisi Sabu di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Awalnya, ia menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas memeriksa barang bawaan. Setelah itu, dilanjutkan dengan body searching (Pemeriksaan badan). Dari sana petugas curiga karena ada sesuatu di dalam perutnya.

Untuk memastikannya, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen atau CT Scan di rumah sakit. Dari hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan.

"Pengeluaran yang pertama didapat 82 bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1036,70 gram brutto. Berikutnya saat diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 kapsul dengan berat 84 gram," ungkapnya.

5. Seorang kurir yang terancam hukuman mati

Turis Tanzania Ketahuan Telan 99 Kapsul Berisi Sabu di BaliIDN Times/Sukma Shakti

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setyawan, mengatakan pria Tanzania ini merupakan kurir yang diupah 2000 dolar Amerika Serikat untuk sekali antar. Pihaknya kini masih melakukan pengembangan terhadap tujuan pengedaran barang dan dari mana asal bandarnya.

"Mereka ini akan meracuni Bali dengan barang-barang haram ini. Jika nanti ada perlawanan saat ditangkap tentu akan kami tembak," ujarnya.

Atas perbuatannya, ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yakni hukuman mati.

Baca Juga: Dendam Bendera Parpol Diturunkan, Gung Balang Hajar Tetangga

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya