3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

#Pemilu2019 Di daerahmu ada yang seperti ini gak?

Denpasar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di antaranya TPS 04 di Loloan Timur, Kabupaten Jembrana; TPS 05 Dauh Puri di Denpasar; dan TPS 28 di Kabupaten Tabanan.

1. TPS di Denpasar dan Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi

3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara UlangIDN Times/Aan Pranata

Kepala Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyebutkan alasannya kenapa harus mengulang pemilihan di TPS tersebut. Pertama, di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana harus PSU karena ada dua warga ber-KTP-el domisili luar Bali diizinkan melakukan pencoblosan. Padahal mereka tak memiliki formulir A5 maupun terdaftar di Daftar Pemilik Khusus (DPK).

Berikutnya ada di TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar. Saat itu petugas mengizinkan seorang dengan KTP-el Jawa Tengah melakukan pencoblosan. Ia sendiri tak memiliki formulir A5 sebagai syarat pindah memilih.

"Di Jembrana ada dua warga asal Jawa Timur, di Kota Denpasar ada satu warga asal Jawa Tengah. Mereka tak ada A5 namun bisa mencoblos," katanya di Kantor Bawaslu, Kamis (18/4).

2. KPPS di Tabanan diduga sengaja merusak surat suara

3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara UlangIDN Times/Nindias Khalika

Satu TPS lagi berada di Kabupaten Tabanan, tepatnya di TPS 29 Banjar Pangkung, Tabanan. Di TPS tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga sengaja merusak surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Perusakan dilakukan saat proses penghitungan suara berlangsung.

Jadi, petugas tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi sesuai pasal 372 UU Pemilu. Artinya, dengan dirusaknya surat suara membuatnya tidak sah.

"Jadi ada double (Lubang) saat perhitungan suara yang akhirnya menjadi tidak sah yang nantinya akan direkomendasikan PSU," katanya.

Mengetahui hal itu, saksi lantas enggan menandatangani berita acara. Kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas. Setelah diteliti dan diperiksa, memang benar ada kesengajaan dirusak.

3. KPU daerah harus melaksanakan rekomendasi tersebut

3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara UlangDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Aryani, berharap KPU Kabupaten/Kota masing-masing TPS melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Kami telah merekomendasikan, kami dorong Kabupaten/Kota untuk segera bisa menyelesaikan PSU di TPS itu," tegasnya.

Baca Juga: Pemilu di Jembrana Bakal Diulang, 2 Warga Tak Terdaftar Ikut Coblos

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya