Dipicu Cemburu, Suami Tusuk Teman Perempuannya Istri di Gianyar

Pasutri ini sudah pisah ranjang selama dua bulan

Gianyar, IDN Times - I Gede Suartama (29) harus mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gianyar. Pria asal Alasangker, Buleleng ini gelap mata menganiaya istri dan teman istrinya yang seorang perempuan. Pelaku mengaku cemburu sampai tega melakukan aksi tersebut. Bagaimana ceritanya?

1. Berawal dari rasa curiga, pelaku dan istri sudah pisah ranjang sejak dua bulan lalu

Dipicu Cemburu, Suami Tusuk Teman Perempuannya Istri di GianyarUnsplash/Gregory Pappas

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (8/5) malam di sebuah rumah kontrakan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan peristiwa itu berawal dari rasa curiga pelaku. Pelaku ini memiliki istri bernama Ni Luh Yudiani (24). Mereka diketahui telah pisah ranjang sejak dua bulan lalu.

"Sudah dua bulan pisah ranjang dan tidak mau diajak berhubungan suami istri," kata dia, Kamis (9/5).

2. Tersulut emosinya karena kalimat "Sayang baru datang"

Dipicu Cemburu, Suami Tusuk Teman Perempuannya Istri di Gianyarexpress.co.uk

Setiap kali menghubungi sang istri via telepon, selalu mengatakan sedang berada di kampungnya Karangasem. Pelaku lalu menaruh curiga saat sang istri diketahui sedang berteman dekat dengan seorang perempuan bernama Ni Kadek Ciriadi (37). Rasa curiga itu membuat pelaku terus mengawasi istrinya.

Karena tak tahu di mana tempat tinggalnya, pelaku membuntuti teman istrinya yang pulang dari jualan di Pasar Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan. Saat tiba di sebuah kontrakan, pelaku mengintip dan melihat istrinya juga berada di dalam.

Dari pengakuan pelaku, ia mendengar istrinya disapa temannya itu dengan kalimat “Sayang baru datang”. Hal itulah yang membuat pelaku emosi, langsung melabrak dan menusuk Ciriadi menggunakan pisau dapur sebanyak empat kali di bagian perut, leher, tengkuk dan punggung. Istrinya juga hampir ditusuk namun berhasil menghindar. Pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri memukul di bagian wajah sang istri sampai terjatuh.

3. Pelaku terancam kena dua pasal pidana

Dipicu Cemburu, Suami Tusuk Teman Perempuannya Istri di Gianyarpixabay.com/3839153

Keributan itu memancing warga sekitar untuk berdatangan. Pelaku lantas menyerahkan diri dan langsung dibawa ke polsek setempat.

"Hubungan antara istri tersangka dengan korban masih kita dalami. Karena korban masih belum sadarkan diri. Sementara masih pengakuan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kendati demkian, pelaku juga bisa diancam dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Pasalnya, korban Ciriadi masih kritis dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya