Terciduk di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Thailand Telan 989 Gram Sabu

Esktrem banget sih

Badung, IDN Times - Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20), warga negara asal Thailand ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (13/5) lalu. Keduanya berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara dimasukkan ke perut.

1. Ketahuan saat melewati x-ray dan rontgen, ada benda mencurigakan di saluran pencernaan keduanya

Terciduk di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Thailand Telan 989 Gram SabuIDN Times/Imam Rosidin

Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Awalnya kedua orang ini terbang dari Bangkok ke Denpasar naik pesawat Air Asia FD 398. Keduanya dicurigai setelah tubuhnya melewati pemeriksaan x-ray.

“Petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya," kata Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/5).

Setelah dicurigai, mereka diperiksa badannya melalui rontgen di rumah sakit. Alhasil, ternyata ada benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan keduanya.

2. Sabu disembunyikan dengan cara ditelan

Terciduk di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Thailand Telan 989 Gram SabuIDN Times/Imam Rosidin

Petugas lalu melakukan upaya pengeluaran dari saluran pencernaan. Diketahui, benda tersebut berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara menelannya. Metode tersebut terbilang ekstrem. Pasalnya sangat membahayakan hidup penelannya. Selain itu, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

“Inilah manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” kata dia.

3. Sabu hampir satu kilogram ditelan sama kedua tersangka

Terciduk di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Thailand Telan 989 Gram SabuIDN Times/Imam Rosidin

Usai dikeluarkan dari tubuh tersangka Prakob Seetasang ditemukan 49 bungkusan plastik jenis metamphetamine (Sabu) seberat 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto. Sedangkan di tubuh tersangka Radisson Phenlamat ditemukan 51 bungkus plastik jenis metamphetamine seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.

Jadi total barang dari keduanya adalah 989,66 gram. Jika harga edar satu gram ditaksir Rp1,5 juta, maka nilai dari keseluruhan barang Rp1.484.490.000. Barang sebanyak itu diperkirakan bisa dikonsumsi oleh 4.947 orang. Kedua tersangka ini kini diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk penanganan lebih lanjut.

4. Keduanya terancam hukuman mati

Terciduk di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Thailand Telan 989 Gram Sabupixabay.com/3839153

Mereka terancam tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Sebab keduanya melanggar Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya