Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Bali

19 paket masih ada di Kantor Pos Jembrana

Denpasar, IDN Times - Tabloid Indonesia Barokah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Kini tabloid tersebut sudah masuk ke Pulau Bali. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengaku telah menemukannya.

"Oh iya itu betul di Kantor Pos. Di Jembrana ada, di Denpasar, ada di Singaraja ada, di Karangasem juga ada," kata Wayan Wirka, Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Bali, Kamis (31/1) siang.

1. Tabloid tersebut sudah terdistribusi di empat Kota/Kabupaten Bali

Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di BaliIDN Times/Fitria Madia

Wirka menuturkan, ada beberapa eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang sudah diedarkan. Dari data sementara, yang sudah terdistribusi di Denpasar enam eks, Jembrana enam eks, Buleleng delapan eks, dan Karangasem dua eks. Sementara yang belum terdistribusi berada di Kantor Pos Jembrana yang jumlahnya 19 paket.

"Cuma beberapa saja yang tersebar, kebanyakan masih di kantor pos. Ada alamat yang dituju. Tapi masih kebanyakan ada di kantor pos," imbuhnya.

Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Diedarkan ke 9 Alamat di Jembrana

2. Tak ada unsur kampanye

Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di BaliIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Ia menyatakan, dari hasil kajian Bawaslu RI, tabloid tersebut kontennya tidak ada unsur kampanye. Sementara terkait kontennya sendiri, itu sudah masuk ke ranah Dewan Pers, apakah memenuhi unsur jurnalistik atau tidak.

"Mengapa tak ditahan Bawaslu karena itu kewenangan di kantor pos ya. Yang jelas kami berdasarkan hasil kajian oleh Bawaslu RI kontennya itu tidak ada unsur kampanye," ujarnya.

3. Ditemukan dari tanggal 28 Januari

Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di BaliIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Ia menambahkan, berdasar pengawasan tim Bawaslu Bali, tabloid tersebut sudah ditemukan sejak tanggal 28 dan 29 Januari 2019. Untuk itu pihaknya masih berkoordinasi dengan kantor pos dan stakeholder yang terkait, seperti pihak kepolisian.

"Kita tidak ada kewenangan boleh disebarkan apa tidak. Kita hanya melihat konten saja, apa ada unsur kampanye atau tidak. Kalau ditahan di kantor pos, itu kewenangan dari kantor pos. Kalau kantor pos mau menahan dulu tidak menyampaikan ke penerima, itu murni kewenangan kantor pos," tutupnya.

Baca Juga: Beredarnya Tabloid IB di Bali, Tak Pengaruhi Suara Prabowo-Sandi

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya