Spesialis Pencuri Barang Kamar Kos di Denpasar Berhasil Dibekuk

Hati-hati buat kamu yang ngekos di Denpasar. Jangan lengah

Denpasar, IDN Times - Dua pelaku pencurian bernama Christoni Kaledi Bonung alias Toni (22), dan Marten Saingu Poti Alias Aten (19) dihadiahi timah panas oleh Kepolisian Polresta (Polresta) Denpasar. Sebab keduanya melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas hari Minggu (10/2) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Di antara dua orang tersebut, pelaku yang bernama Toni merupakan spesialis pencuri kamar kos.

1. Tinggal tidur, dua buah ponselnya sudah raib

Spesialis Pencuri Barang Kamar Kos di Denpasar Berhasil DibekukIDN Times/Sukma Shakti

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengungkapkan korban bernama Yonathan kaget mengetahui dua ponsel miliknya raib saat bangun tidur, Kamis (24/1) lalu. Ponsel tersebut diletakkan di atas meja kamar kosnya, Jalan Maluku lll, Denpasar.

"Setelah dicari tak ditemukan, korban lantas melaporkan ke kami," katanya di Mapolresta Denpasar, Senin (11/2) siang.

2. Kedua pelaku melawan saat ditangkap

Spesialis Pencuri Barang Kamar Kos di Denpasar Berhasil DibekukIDN Times/Imam Rosidin

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung memburu kedua pelaku. Akhirnya pada hari Minggu (10/2), pelaku berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Namun saat hendak ditangkap, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembaknya.

"Kedua pelaku ini sudah merencanakan melakukan pencurian di kos tersebut. Keduanya juga berboncengan dengan Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) DK 3191 IP milik pelaku Toni," lanjutnya.

3. Cara para pelaku mencuri barang di kamar kos

Spesialis Pencuri Barang Kamar Kos di Denpasar Berhasil DibekukIDN Times/Imam Rosidin

Kedua pelaku memang mengincar kamar kos yang ditengarai sepi. Saat itu kamar kos yang jadi incarannya berada di Jalan Maluku. Pelaku Toni melihat jendela kamar korban dalam kondisi terbuka. Toni memiliki tugas untuk masuk ke dalam kamar dan mengambil barang curian, sementara Aten menunggu di atas kendaraan.

"Aten juga bertugas mengawasi situasi di daerah indekos tersebut. Sedangkan Toni mendekati kamar kos yang terbuka kaca jendelanya," terangnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua buah ponsel dan uang senilai Rp500 ribu. Saat itu korban sedang tertidur pulas. Selain itu, Toni juga masuk ke kamar lainnya dan mengambil ponsel serta laptop.

"Pelaku kabur setelah mencuri tersebut," lanjutnya.

4. Residivis

Spesialis Pencuri Barang Kamar Kos di Denpasar Berhasil DibekukIDN Times/Imam Rosidin

Artana juga menjelaskan, pelaku bernama Aten bekerja sebagai sekuriti dan Toni merupakan penjual gas tabung dan residivis yang sebelumnya pernah mencuri di tiga TKP berbeda. Ia pernah dipenjara karena mencuri pada bulan Agustus dan September 2018 di sekitaran Kuta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya