Satu TPS di Jembrana Lakukan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 24 April

#Pemilu2019 Sabar ya menunggu kabar hasil dari KPU

Jembrana, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan akan menjalankan PSU jika sudah jelas isi rekomendasinya.

"Iya, kalau sudah direkomendasikan pasti dijalankan," kata dia, Jumat (19/4).

1. KPU Bali akan memastikan kembali rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU

Satu TPS di Jembrana Lakukan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 24 AprilANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lidartawan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Bawaslu di masing-masing Kabupaten. Maksudnya, untuk menanyakan kejelasan rekomendasi. Pasalnya, pada Kamis (18/4) kemarin, isi rekomendasinya masih belum jelas. Pihaknya sendiri telah melakukan persiapan di TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Asal isi rekomendasinya sudah jelas. Kemarin masih belum jelas, teman-teman KPU menanyakan kepada Bawaslu lagi," kata dia.

Baca Juga: 3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

2. Jembrana sudah pasti akan melakukan pemungutan suara ulang Minggu depan

Satu TPS di Jembrana Lakukan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 24 AprilIDN Times/Reza Iqbal

Untuk yang di Kabupaten Jembrana, ia mengatakan akan dilangsungkan PSU karena rekomendasinya sudah jelas. Waktunya diperkirakan dilakukan pada Minggu (21/4) mendatang.

"Kalau di Jembrana sudah oke balasannya untuk PSU. Sudah dilakukan untuk persiapan dan kemungkinan hari Minggu," ungkapnya.

Sedangkan untuk wilayah Tabanan, pihaknya masih berkomunikasi lagi dengan Bawaslu menanyakan isi rekomendasinya yang dianggap belum jelas. Menurutnya, bahasa di dalam rekomendasi tersebut klise. Menurutnya harus jelas misalnya "Direkomendasikan agar TPS dilakukan pemungutan suara".

"Kalau di Tabanan, rekomendasinya bahasa-bahasa klise gitu. Di situ direkomendasikan agar TPS melakukan hal-hal sesuai perundangan, kan gak ngerti, maka ditanyakan lagi," ucapnya.

"Harusnya, mohon kepada TPS dilakukan pemungutan suara ulang untuk DPRD Kabupaten Tabanan. Kalau ngambang begitu apa yang dilakukan," lanjutnya.

Pihaknya sendiri sudah bertemu Bawaslu Tabanan. Kemudian Bawaslu Tabanan meminta waktu untuk membuat rekomendasi ulang.

"Kalau di Tabanan kami sudah ketemu Bawaslu Kabupaten, dan mereka minta waktu untuk buat rekomendasi ulang supaya bisa dilaksannkaan," ucapnya.

Sementara satu TPS di Denpasar, ia belum mengatakan apakah rekomendasinya sudah jelas. Pasalnya, ia belum berkomunikasi terkait hal tersebut dengan KPU Denpasar.

"Kalau sudah jelas pasti kita lakukan. Teman-teman KPU sudah mempersiapkan semua untuk PSU," tambahnya.

3. Ada tiga TPS yang direkomendasikan untuk PSU

Satu TPS di Jembrana Lakukan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 24 AprilIDN Times

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan sejumlah pelanggaran di tiga TPS di Bali. Sehingga pihaknya merekomendasikan tiga TPS supaya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kepala Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyebutkan tiga TPS tersebut di antaranya TPS 04 di Loloan Timur, Kabupaten Jembrana; TPS 05 Dauh Puri di Denpasar; dan TPS 28 di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Pemilu di Jembrana Bakal Diulang, 2 Warga Tak Terdaftar Ikut Coblos

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya