Residivis di Karangasem Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas

Tersangka merupakan residivis kasus begal

Karangasem, IDN Times - MF (31), pria asal Jember, Jawa Timur ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karangasem, Jumat (15/2) pagi. Ia ditangkap karena menyetubuhi gadis di bawah umur dengan cara mengancamnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, persetubuhan ini terjadi di ruang besuk Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Karangasem. Lho, bagaimana ceritanya?

1. Korban merupakan temannya kekasih tersangka

Residivis di Karangasem Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk LapasIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Karangasem, Iptu Wayan Gede Wirya atas seizin Kapolsek Karangasem, Kompol I Nengah Berata, mengatakan kasus ini diperkirakan terjadi pada bulan Juli 2018 lalu. Saat itu tersangka masih berstatus terpidana kasus begal atau pencurian dengan pemberatan dan seorang residivis.

Dari pengakuan tersangka MF di hadapan polisi, kejadiannya terjadi di hari Minggu. MF saat itu dibesuk oleh pacarnya bernama S, ditemani oleh korban yang baru berusia 14 tahun berinisial F. Selama berada di ruang besuk dalam kondisi sepi tanpa penjagaan, MF dan pacarnya melakukan persetubuhan. Melihat ada korban di sana, MF lalu mengancamnya untuk disetubuhi.

"Benar ada laporan dari warga. Kami tindak lanjuti setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, benar kasus ini terjadi di lapas. Temannya korban (S) ini pacarnya pelaku. Korban yang nemenin kemudian diembat juga. Benar ini terjadi berdasarkan keterangan dari korban," katanya saat dihubungi dari Denpasar, Jumat (15/2) malam.

2. Korban diancam oleh pelaku akan menghancurkan keluarganya

Residivis di Karangasem Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk LapasIDN Times/Sukma Shakti

Ia menjelaskan, dari keterangan orangtua korban, anaknya dalam keadaan diancam sehingga bersedia melakukan hubungan seksual. Bentuk ancamannya adalah pelaku akan menghancurkan kehidupan keluarga korban.

Tersangka pada saat kejadian itu sedang menjalani masa hukuman pidana penjara dua tahun 11 bulan. Karena berkelakuan baik, maka tersangka mendapatkan remisi. Sehingga pada bulan Desember 2018 sudah dibebaskan.

"Ia bebas bersyarat dan masih wajib lapor," jelasnya.

3. Tersangka sangat lincah, kepolisian sulit menangkapnya

Residivis di Karangasem Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapaspixabay.com/3839153

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan pada tanggal 30 Januari 2019 lalu oleh orangtuanya. Tapi karena tersangka pernah melakukan kejahatan, kata Wirya, ia sangat pandai berkelit dan menghindari trik polisi. Tersangka sudah kabur duluan ke Denpasar saat hendak ditangkap.

Berkat kerja sama dengan orangtua korban yang bersedia membuat skenario seolah-olah menerima tersangka yang ingin melamar korban, MF akhirnya bersedia ke rumah korban di Karangasem. Saat itulah pihak kepolisian menangkapnya ketika tersangka datang ke rumah korban.

"Dia sudah peka dengan kepolisian dan lincah sekali. Pengaduannya terjadi tanggal 30 Januari. Cuma masih melakukan lidik. Begitu mau kita tangkap, dia tahu duluan dan lari ke Denpasar," ceritanya.

Atas perbuatannya, MF melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

4. Kalapas Karangasem membantah

Residivis di Karangasem Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapaspixabay.com/Falkenpost

Sementara itu Kalapas Kelas II B Karangasem, Rokchidam, membantah kasus persetubuhan itu dilakukan di ruang besuk. Dari penuturannya, ruang tersebut tidak memungkinkan jika digunakan untuk melakukan persetubuhan. Menurutnya, kasus itu hanya pengakuan sepihak dari tersangka MF.

"Itu pengakuan sepihak dari MF (Menyebut nama tersangka). Besok akan kami besuk MF di Polsek Karangasem minta keterangan yang sebenarnya. Informasinya dikerjakan hari Minggu," jelasnya.

5. Tahanan maupun napi justru tidak dikeluarkan dari blok jika pada hari Minggu

Residivis di Karangasem Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas

Dari penjelasannya, semua tahanan yang berada di Lapas Kelas II B Karangasem tidak dikeluarkan dari blok setiap hari Minggu. Selain itu tidak ada jam besuk di hari Minggu. Jam besuk tahanan justru berlaku dari hari Senin dan Rabu. Sedangkan untuk napi pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita untuk jam besuk pagi, dan pukul 13.30 Wiata sampai dengan 15.30 Wita untuk jam besuk siang.

"Untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu tak ada besukan kecuali family day. Family day ini keluarga dan anak-anak ngumpul sama penghuni dan dilakukan di lapangan atau di koridor. Ini terpantau dan tak ada tempat tersembunyi," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di Denpasar

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya