Remisi Susrama Dicabut, SJB Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus yang Lain

Masih ada kasus pembunuhan jurnalis yang belum tuntas

Denpasar, IDN Times - Presiden Indonesia, Joko Widodo telah memastikan mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, Sabtu (9/2). Ia mengatakan telah menandatangani draft pencabutan remisi tersebut.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di Surabaya, Sabtu (9/2).

Lalu apa tanggapan Solidarita Jurnalis Bali (SJB) yang memperjuangkan pencabutan remisi itu?

1. Memang sudah seharusnya dicabut

Remisi Susrama Dicabut, SJB Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus yang LainDok.IDN Times/AJI Bali

Menanggapi hal tersebut, SJB mengatakan memang sudah seharusnya Jokowi mencabut remisi tersebut. Sebab jika tak dicabut, maka Jokowi seperti memberi imunitas kepada pelaku kekerasan jurnalis.

"Bagi kami, sudah seharusnya presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. Karena kalau tidak dicabut berarti Presiden tidak mengindahkan kebebasan pers," kata Nandhang R Astika, Koordinator SJB melalui keterangan tertulis.

2. Tuntut pengungkapan kasus yang lain

Remisi Susrama Dicabut, SJB Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus yang LainDok.IDN Times/Istimewa

Meski begitu, SJB tetap menuntut hal lain kepada Jokowi. Yaitu penuntasan kasus pembunuhan terhadap wartawan lain yang hingga kini belum tuntas. Pasalnya, masih ada tujuh kasus wartawan yang masih belum diselesaikan kasusnya. Dari catatan AJI Indonesia, tujuh kasus itu di antaranya:

  • Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996)
  • Pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006)
  • Kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010)
  • Kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010)
  • Agus Mulyawan, korsponden Asia Fixer yang dibunuh tahun 1999 di Timor Leste
  • Naimulloh, wartawan Sinar Pagi dibunuh tanggal 25 Juli 1997
  • Ersa Siregar, jurnalis RCTI yang tewas tahun 2003.

Selain itu, AJI juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada tahun 2017. Bahkan pada tahun 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81 kasus.

"Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang," lanjutnya.

3. Jadikan Hari Prabangsa Nasional hingga tanggal 11 Februari, tepat di hari pembunuhannya

Remisi Susrama Dicabut, SJB Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus yang Lainamericasavesweek.org

Nandhang juga memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali, kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa, dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota Indonesia.

SJB akan terus memaknai tanggal 9 hingga 11 Februari sebagai Hari Prabangsa Nasional. Mengapa hingga tanggal 11 Februari? Karena katanya, di tanggal tersebut Prabangsa dibunuh.

"Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut Presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain," pungkasnya.

Baca Juga: Yasonna Perintahkan Dirjen PAS ke Bali Soal Remisi Susrama

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya