Remisi Dibatalkan, Kakak Kandung Susrama Tak Akan Menggugat Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Nengah Arnawa, kakak kandung dari Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa, mengaku telah mendengar remisi adiknya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Mendengar hal tersebut, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengapa?
1. Kakak kandung Susrama belum menerima salinan keputusan
Saat dihubungi, Arnawa mengaku belum menerima salinan keputusan tersebut. Namun pihaknya sudah mendengar remisi adiknya telah dibatalkan. Meski begitu, ia menyerahkan semua kepada Tuhan terkait keadilannya.
"Pihak keluarga belum mendapatkan salinan remisi tersebut. Kita serahkan kepada sang Kuasa saja. Dalam proses perjalanan kita bagaimanapun juga masyarakat kecil cari keadilan," katanya, Selasa (19/2) pagi.
Baca Juga: Remisi Dianulir, Kakak Susrama Sebut Presiden Seperti Anak Kecil
2. "Saya anggap ini ditunda"
Ia melanjutkan, langkah yang akan diambil kemungkinan adalah menanyakan kepada Presiden. Ia masih yakin keputusan tersebut sifatnya hanya menunda dan suatu saat remisi akan kembali diberikan.
"Nanti akan komunikasi, gugatan sih tidak. Mungkin mereka menunda, saya anggap ini ditunda. Kalau dibatalkan, suatu saat orang berbuat baik pahalanya ada," terangnya.
3. Arnawa meyakini adiknya tidak terlibat pembunuhan Prabangsa
Arnawa juga masih meyakini jika adiknya tidak terlibat dalam pembunuhan Prabangsa. Ia juga akan terus memperjuangkan hak-hak adiknya untuk memperoleh remisi.
"Kita yakini suatu saat Tuhan memberikan jalan yang terbaik. Kita yakin itu tak berbuat. Kami akan terus berusaha mengajukan hak-hak kita. Jadi intinya secara umum sudah diketahui. Harapan tetap tenang dan sabar. Karena kami yakini tak berbuat (Pembunuhan). Suatu saat kebenaran akan terjadi. Intinya berjuang dan memohon kepada yang Kuasa," tutupnya.
4. Susrama punya hak untuk mengajukan keberatan ke PTUN
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Bali, Sutrisno, mengatakan Keppres tentang pencabutan nama Susrama sudah diterimanya. Isinya yaitu membatalkan remisi Nyoman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun, dan kembali dihukum seumur hidup.
Ia mengakui, Susrama masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, Susrama juga berhak mengajukan remisi lagi di kemudian hari. Namun pihak keluarga Prabangsa juga memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan.
"Yang namanya mengajukan tetap bisa dia punya hak keadilan. Karena yang sebelah sini juga punya hak untuk menuntut keadilan," tuturnya di Denpasar, Selasa (19/2) pagi.
Baca Juga: Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapus