Waspada, Ada Sindikatnya! Pria di Denpasar Mengaku Bisa Gandakan Uang

Pelaku memanfaatkan daun jambu biji sebagai sarananya

Denpasar, IDN Times - Abu Hari (51), pria asal Situbondo, Jawa Timur ini harus mendekam di sel penjara Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya senilai ratusan juta Rupiah. Apakah ada yang percaya? Ya, tentu ada. Berikut ini ulasannya:

1. Pelaku memanfaatkan ilmu gendam atau hipnotis

Waspada, Ada Sindikatnya! Pria di Denpasar Mengaku Bisa Gandakan UangDok.IDN Times/Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku gendam atau hipnotis tersebut hari Rabu (24/4). Pelaku menipu korbannya dengan modus mampu menggandakan uang. Ia ditangkap di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung, Denpasar Utara.

"Kami mengamankan pelaku penipuan menggandakan uang," kata dia, Rabu (24/4) sore.

2. Korban menyerahkan uang ratusan juta Rupiah kepada pelaku. Bukannya mendapatkan uang berlipat-lipat, korban hanya diberikan uang lembaran seribuan sejumlah Rp600 ribu

Waspada, Ada Sindikatnya! Pria di Denpasar Mengaku Bisa Gandakan Uangunsplash.com/Sharon McCutcheon

Mulanya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Ni Ketut Sudiasih tanggal 11 April 2019 lalu. Penipuan itu terjadi sekitar bulan Maret. Saat itu, pelaku bertemu korban dan menjanjikan bisa menggandakan uang.

Korban percaya dan menyerahkan sejumlah hartanya. Di antaranya emas seberat 30 gram, 18 ribu dolar Amerika Serikat, Rp20 juta, dan dua buah ponsel.

"Namun korban hanya diberikan uang pecahan seribu sejumlah Rp600 ribu yang dimasukkan ke dalam tas hitam," ungkapnya.

3. Pelaku gunakan daun jambu biji untuk dijadikan uang

Waspada, Ada Sindikatnya! Pria di Denpasar Mengaku Bisa Gandakan Uangpixabay.com/4711018

Menyadari ia telah ditipu, korban lantas melaporkan ke pihak kepolisian, dan langsung melakukan penyelidikan di mana pelaku tersebut berada. Polisi juga punya cara supaya pelaku tidak curiga akan ditangkap.

Yaitu menyaru sebagai orang yang tergiur untuk menggandakan uang. Polisi mengaku dan berpura-pura memiliki uang senilai Rp3,5 miliar untuk digandakan. Pelaku tergiur dan menyanggupinya untuk datang ke tempat yang dijanjikan, pada Rabu (24/4).

"Pada saat janjian di rumah korban, pelaku datang dan langsung diamankan tim resmob untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, uang pecahan seribu senilai Rp2,5 juta, pecahan uang Rp50 ribu sejumlah Rp3,5 juta, satu bendel pecahan uang Rp20 ribu, 3 lembar kain biru untuk sarana membungkus uang, satu kresek daun jambu biji untuk dijadikan uang, dan peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 tentang Penipuan dan/atau pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, polisi ternyata juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya