Bawa 1 kg Ganja ke Bali, Pria ini Mengaku Dapat dari LP di Sumatera?

Kenapa bisa ada transaksi antar lintas via LP kini ya?

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Mario Sulaeman (34) karena membawa narkoba jenis ganja 1050 gram bruto (Berat kotor). Pria asal Jakarta Barat ini ditangkap saat lewat di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI, Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (21/5) lalu, pukul 20.00 Wita. Bagaimana ia bisa terciduk?

1. Tersangka tertangkap membawa batang, daun, dan biji kering ganja seberat 1 kilogram

Bawa 1 kg Ganja ke Bali, Pria ini Mengaku Dapat dari LP di Sumatera?IDN Times/Imam Rosidin

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa kawasan tersebut digunakan sebagai transaksi narkoba. Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali lalu melakukan pemantauan. Ternyata benar, tersangka lewat di lokasi tersebut dan ditangkap karena dicurigai mengedarkan narkoba, Selasa (21/5).

Petugas menemukan sebuah tas gendong warna hitam berisi batang, daun, dan biji kering ganja saat penggeledahan. Beratnya sekitar 1050 gram bruto atau 1000 gram neto (Berat bersih).

"Ditemukan juga satu paket plastik klip lagi yang berupa ganja dengan berat 6,45 gram bruto atau 5,27 gram neto dan satu handphone merek Xiaomi warna hitam," kata Kabag Binops Dotresnarkoba, AKBP I Gede Sujana, Rabu (29/5).

2. Petugas juga menemukan ganja yang terbungkus di kamar kosnya

Bawa 1 kg Ganja ke Bali, Pria ini Mengaku Dapat dari LP di Sumatera?IDN Times/Imam Rosidin

Petugas lalu menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Raya Semebaung, Gang Tegalinggah, Desa Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Di sana kembali ditemukan satu paket ganja seberat 9,91 gram bruto atau 8,73 gram neto, dan satu kantong ganja seberat 108 gram bruto atau 100 gram neto.

"Jadi, berat total paket ganja tersebut adalah 1174,36 gram bruto atau 1114 gram neto," ungkapnya.

3. Ganja diperoleh dari LP di Sumatera?

Bawa 1 kg Ganja ke Bali, Pria ini Mengaku Dapat dari LP di Sumatera?IDN Times/Imam Rosidin

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman Selatan, Sumatera Barat. Barang itu dikirim melalui paket pengiriman dan berhubungan dengan pengirimnya melalui telepon.

"Pelaku mengaku memesan ganja kepada orang yang bernama Iham dengan harga Rp3,5 juta dan akan dipecah menjadi paket kecil dan selanjutnya dijual kembali," katanya.

4. Terancam hukuman penjara minimal lima tahun

Bawa 1 kg Ganja ke Bali, Pria ini Mengaku Dapat dari LP di Sumatera?twitter.com/KNX1070

AKBP Sujana mengaku kini masih mendalami ke mana saja ganja-ganja ini akan diedarkan, termasuk kapan ia menerima paket tersebut. Polisi juga masih mendalami peran Ilham dalam kasus ini.

Tersangka diancam dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya