Fokus Perhatikan Google Maps, Ponsel Bule di Kuta Dijambret Maling

Tuh, hati-hati kalau di jalan

Badung, IDN Times - Bagi yang ingin menuju suatu tempat yang belum pernah dikunjungi, mungkin akan mengandalkan Google Maps untuk memandu perjalananmu. Namun ada baiknya kini lebih berhati-hati dan memperhatikan sekitarnya ya.

Pasalnya ada kejadian di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, di mana seorang wisatawan asing asal Australia, Victoria Tows dijambret saat fokus memperhatikan Google maps, Jumat (14/12) lalu.

1. Dijambret saat lihat Google Maps

Fokus Perhatikan Google Maps, Ponsel Bule di Kuta Dijambret Malingunsplash.com/NESA by Makers

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim, mengatakan awalnya korban berniat menuju suatu alamat. Karena tak tahu jalan, ia memanfaatkan Google Maps di ponsel miliknya.

"Pada saat di perjalanan sedang melihat HP miliknya untuk mencari penunjuk arah melalui aplikasi Google Map,s" katanya, Selasa (18/12) pagi.

Pelaku bernama I Wayan Bondol kemudian membuntuti korban sambil mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Saat korban lengah, pelaku merampas ponsel korban lalu dengan kecepatan tinggi meninggalkan korban.

Baca Juga: Bayi ini Lucu Ya, Tapi sang Orangtua Tega Membuangnya Dekat Pohon

2. Diamankan saat sabung ayam

Fokus Perhatikan Google Maps, Ponsel Bule di Kuta Dijambret Malingweedemandreap.com

Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1, Ipda I Made Galih Ata Wiguna langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menuju Desa Tianyar, Karangasem untuk melakukan penangkapan.

Tepat Jumat (14/12) lalu sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

"Pelaku berhasil diamankan saat bermain sabung ayam," imbuhnya.

3. Gak hanya sekali. Pelaku sudah sering beraksi di 10 TKP

Fokus Perhatikan Google Maps, Ponsel Bule di Kuta Dijambret MalingPixabay.com/ROOKIE23

Setelah ditangkap, pelaku mengakui kejahatannya. Ia lantas dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk melakukan proses lebih lanjut.

Dari pengakuannya, ia telah melakukan 10 kali aksi jambret di wilayah hukum Kuta. Dengan demikian, ia dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya