Efek Jera, Polisi Bali Ancam Pelaku Narkoba Dikirim ke Nusakambangan

Kira-kira mereka takut gak ya?

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap 16 bandar dan kurir narkoba selama April 2019. Kini, petugas punya cara lain untuk menimbulkan efek jera mereka. Selain digelar dan dipertontonkan secara umum di depan publik, yaitu di Lapangan Bajra Sandhi Renon, mereka diancam akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

1. Petugas mempertontonkan 16 tersangka yang terlibat narkotika

Efek Jera, Polisi Bali Ancam Pelaku Narkoba Dikirim ke Nusakambanganpixabay.com/3839153

Polisi kembali mempertontonkan para tersangka di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Minggu (5/4) pagi. Mereka adalah Ronny (28), Werdi (26), Bagus (24), Sugiana (27), Kurniawan (25), Sugiana (34), Mujito (43), Indra (31), Santosa (22), Aditya (30), Nanda (40), Ivan (32), Fendy (32), Maulana (30), Purnomo (40) dan Tri (33). Mereka masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar.

"Ini yang kita tampilkan di Lapangan Renon, di depan patung ini adalah bandar dan kurir narkotika. Jumlah tersangkanya sebanyak 16 orang dengan 13 kasus. Dengan tersangka 13 orang berasal dari luar Bali dan tiga berasal dari Bali," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, Minggu (5/5) pagi.

2. Petugas berhasil menyita ribuan gram sabu

Efek Jera, Polisi Bali Ancam Pelaku Narkoba Dikirim ke Nusakambangansickchirpse.com

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah sabu sebanyak 1525,2 gram; ekstasi 1046 butir; ganja 23,96 gram; serta tembakau gorila 0,56 gram. Dari mana asal barang dan siapa pengendalinya, pihak kepolisian masih menyelidikinya.

Data dari Polresta Denpasar, selama Januari hingga April 2019 ini total ada 76 tersangka narkoba yang berhasil diamankan. Mereka diancam akan dikirim ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk memberikan efek jera.

3. Saat diperlihatkan video viral, para tersangka takut akan dikirim ke Nusakambangan

Efek Jera, Polisi Bali Ancam Pelaku Narkoba Dikirim ke NusakambanganFacebook.com/Formatpas

Terkait video viral yang terjadi di pelabuhan penyeberangan menuju Lapas Nusakambangan, Ruddi mengatakan itu mungkin prosedurnya yang memang mereka terapkan. Dari pengakuannya, para tersangka telah mengetahui video viral itu. Dari sanalah ia menilai bahwa mereka takut jika dikirim ke Nusakambangan.

"Kalau kita lihat video itu. Sesuai SOP saya harus diperlakukan tahanan itu ya dengan haknya dia kita lindungi. Apa yang dilakukan itu mungkin ya prosedurnya mereka ya. Tapi kalau kami lihat ya harusnya diserahkan masuk, dijalani saja hukuman dia kan," ujarnya.

"Namun, tetap Pak Kapolda menyampaikan untuk para pelaku barang bukti besar harus di kirim ke Nusakambangan supaya Bali ini zero dari narkotika," lanjut dia.

4. Ini ancaman hukumannya

Efek Jera, Polisi Bali Ancam Pelaku Narkoba Dikirim ke NusakambanganFacebook.com/Formatpas

Para tersangka narkoba diancam akan dikirim ke Nusakambangan jika putusan sudah inkrah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 16 para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju Nusakambangan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya