3 Jenis Plastik Dilarang Dipakai di Bali, Aprindo: Semua Harus Taat

Aturan ini sudah diberlakukan tanggal 26 Desember lho

Denpasar, IDN Times - Bali akan menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Pelarangan tersebut ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.

1. Pemerintah harus konsisten tidak boleh pandang bulu jika ingin menindak

3 Jenis Plastik Dilarang Dipakai di Bali, Aprindo: Semua Harus Taatpublicfinance.uk

Terkait Pergub tersebut, mantan ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali sekaligus pelaku ritel, I Gusti Ketut Sumardayasa, mendukung kebijakan ini. Hanya saja ia meminta agar pemerintah konsisten terhadap peraturan tersebut.

Konsisten dalam hal ini adalah penerapan terhadap pelanggar aturan ini. Ia berpendapat pemerintah harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada para pelanggar aturan tersebut.

"Intinya gini kalau saya sebagai pelaku ritel, pelarangan ini bagus tapi harus konsisten menindak para pelanggaran. Jangan sampai nanti ternyata yang satu boleh dan yang satunya lagi tak boleh. Ketika suatu regulasi dibuat harus berkeadilan. Semua harus taat karena ini demi lingkungan," katanya.

Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal 8 Bahaya Plastik ini Mengincar Kematian

2. Jangan hanya modern, penindakan ini harus menyasar tradisional juga

3 Jenis Plastik Dilarang Dipakai di Bali, Aprindo: Semua Harus Taatstanford.edu

Selain itu, ia juga meminta aturan ini menyasar semua pelaku pasar mulai dari yang modern hingga tradisional. Pasalnya, persolan alam adalah tanggung jawab semua orang.

Tak hanya itu, ia juga berharap petugas yang di lapangan diberikan pemahaman terkait aturan ini. Sehingga dalam penegakan aturannya bisa tepat sasaran, dan ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait penggunaan plastik sekali pakai.

3. Pemerintah harus sediakan alternatifnya

3 Jenis Plastik Dilarang Dipakai di Bali, Aprindo: Semua Harus TaatInstagram.com/plastikdetoxbali

Ia juga mengatakan, jika melarang maka pemerintah wajib memberikan solusi pengganti kantong bahan-bahan plastik tersebut. Karena setiap pelarangan, pemerintah dan pihak terkait sudah menyediakan alternatifnya.

"Apakah plastik yang ramah lingkungan. Ini harus ada sosialisasi dan melakukan penindakan saat ada pelanggaran," ungkapnya.

Terkait tim khusus yang akan dibentuk oleh Pemprov Bali, ia menyarankan agar melibatkan juga pengusaha ritel agar bisa memberi masukan.

4. Pergub ini sudah diberlakukan dari tanggal 21 Desember 2018

3 Jenis Plastik Dilarang Dipakai di Bali, Aprindo: Semua Harus TaatInstagram.com/konkopia

Sebelumnya, Gubernur Bali mengatakan ada tiga jenis sampah plastik yang dilarang penggunaannya. Dalam Peraturan Gubernur ini, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang. Yaitu kantong plastik, polysterina (Styrofoam), dan sedotan plastik.

Terkait solusinya, Koster ingin warga yang berbelanja menggunakan dan membawa tas sehingga penggunaan kantong plastik bisa dikurangi. Selain itu mendorong penggunaan alternatif pengganti yang berbahan ramah lingkungan, memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan.

"Solusinya saya kira masyarakat sudah paham yakni dengan kantong yang tak menyemari lingkungan," katanya.

Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, Instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan PSP.

Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya